Tahun 2018, Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat Targetkan 2 Kabupaten dan 1 Kota meraih Predikat Kab/Kota Peduli Hukum

peduliHAM2

Manokwari (31/07) – Bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Pelaporan Penilaian Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia di Papua Barat. Rapat ini bertujuan untuk mengisi aplikasi Kabupaten dan Kota Peduli HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Rapat yang diikuti sebanyak 15 orang tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede). Peserta rapat tersebut antara lain: pejabat pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Biro Hukum Provinsi Papua Barat, Bagian Hukum Kabupaten Manokwari dan Bagian Hukum Kabupaten Fakfak.

Mengawali rapat tersebut, Agustinus mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, dari 34 Provinsi di Indonesia, hanya Provinsi Papua Barat yang tidak mendapatkan predikat Kabupaten dan Kota Peduli HAM sehingga melalui rapat ini, ditargetkan 2 Kabupaten (Sorong dan Fak-fak) serta 1 kota (Sorong) dapat memperoleh gelar tersebut.

“Saya menyarankan agar Pemda dalam hal ini Biro Hukum senantiasa bersinergi dengan Kanwil Hukum dan HAM serta meningkatkan laporan RANHAM sebagai pendukung penilaian Kabupaten dan Kota peduli HAM.” tegasnya.

Mengingat pentingnya pengisian aplikasi tersebut, dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pengisian 83 indikator akan diserahkan kepada Kanwil Hukum dan HAM Paling lambat tanggal 10 Agustus 2018 beserta dengan tujuh kriteria penilaian antara lain: Kesehatan; Pendidikan; Perempuan dan Anak; Kependudukan; Pekerjaan; Perumahan yang layak; dan Lingkungan yang berkelanjutan. (humaslap-kanwilpabar)

 peduliHAM
Cetak