WORKSHOP REVALUASI ASET KEMENKUMHAM PADA KANWIL PABAR

Revaluasi Aset 3 
 

Manokwari (06/09) Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Mujiono) membuka kegiatan Workshop Revaluasi Aset Kementerian Hukum dan HAM  Tahun Anggaran 2018 pada Kantor Wilayah Papua Barat.Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bertempat di Aula kantor wilayah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis yang berada di wilayah Manokwari. Adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut sebanyak 5 (lima) orang yang dipimpin oleh Kepala Biro Keuangan (Tarsono).

 Revaluasi Aset 1

 

Revaluasi Aset 2

“Besarnya perbedaan nilai yang material antara nilai tercatat dengan nilai wajar, pengelola barang dapat melakukan penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara dalam rangka mewujudkan penyajian nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajar”, jelas Tarsono saat menjelaskan pentingnya melakukan revaluasi Aset.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa sesuai dengan PERPRES Nomor 75 Tahun 2017, yang menjadi objek revaluasi yakni aset tetap berupa tanah, gedung, serta jalan, irigrasi dan jaringan.

Menjawab pertanyaan Kepala Divisi Keimigrasian terkait hibah berupa furniture dari Pemerindah daerah, pria yang dulunya menjabat sebagai Kepala Biro Barang Milik Negara ini menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan hibah langsung yang prosesnya tidak perlu menunggu selama 2 tahun. Pemberian hibah pada dasarnya ada pihak yang bersedia memberikan dan ada yang bersedia menerima sehingga dapat dibuatkan berita acara serah terima hibah untuk dimasukkan dalam SIMAN beserta dengan kelengkapan berkas lainnya. (PPHTI_pabar)

 

Revaluasi Aset 4
Cetak