Ukur Kompetensi, Aparatur Kanwil Kemenkumham Papua Barat ikuti Uji Kompetensi Pegawai

CAT pegawai 1

Manokwari (29/10) – Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM-KUMHAM) melaksanakan Ujian Kompetensi berbasis komputer (CAT) bagi 97 (sembilan puluh tujuh) Aparatur Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Papua Barat dengan menyewa ruang komputer pada SMA Negeri 1 Manokwari. Aparatur Kemenkumham yang mengikuti tes tersebut terdiri dari Pejabat Eselon IV, Eselon V, dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) golongan III di Jajaran Kanwil Papua Barat.

Kepala Pusat Penilaian Kompetensi (PUSPENKOM) BPSDM Kumham, Hantor Situmorang, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kabag Program dan Evaluasi Puspenkom BPSDM (Kusnadi, S.H., M.H.) mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dipertegas dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu landasan dalam upaya mendorong perubahan atas Aparatur Sipil Negara. 

 

CAT pegawai 2

 

Hantor juga mengatakan bahwa selain untuk mengidentifikasi tingkat kompetensi dasar, teknis, dan karakteristik kepribadian aparatur Kemenkumham pada Kantor Wilayah, pelaksanaan tes ini juga bertujuan untuk menyediakan data kompetensi aparatur yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan program diklat dan pengembangan kompetensi aparatur Kemenkumham RI.

“PUSPENKOM BPSDM Hukum dan HAM menggunakan sistem uji kompetensi yang terintegrasi dengan komputer atau yang dikenal dengan istilah Computer Based Test (CBT) atau Computer Assissted Test (CAT) untuk mengukur kemampuan dasar, pengetahun kerja dan karakteristik pribadi/individu pegawai.” Jelas Hantor.

Adapun materi tes yang diberikan terdiri dari 3 yakni:

  1. Kompetensi Dasar: Mengukur tingkat pengetahuan peserta tentang tugas dan fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pusat dan Kantor Wilayah, Reformasi Biokrasi, Disiplin dan Kode Etik Pegawai, dan Standar Pelayanan Publik.
  2. Kompetensi Teknis: Mengukur tingkat pemahaman peserta tentang peraturan, kebijakan, prosedur organisasi, produk dan layanan sesuai dengan bidang teknis peserta.
  3. Karakteristik Pribadi: Mengukur tingkat kematangan pribadi, integritas, dan perilaku kerja.

Uji Kompetensi tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) sesi untuk mempermudah pengawasan terhadap para peserta. (pphti_kanwilpabar)

CAT pegawai 3

Cetak