Dialog Interaktif dengan Tema Implementasi UU No 16 Tahun 2011 tentang Bankum

Dialog RRI 1

Manokwari (26/11) - Bertempat di LPP - RRI Cabang Pratama  Manokwari telah dilaksanakan kegiatan Dialog Interaktif dengan mengambil Tema Implementasi UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tampil sebagai Narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua Barat (Agustinus Pardede) dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum (Achmad Djunaidi) sedangkan Moderator Ibu Tesalonika Meyz Weyzer. Dalam dialog interaktif tersebut disampaikan tentang Maksud dan Tujuan dilaksanakan Bantuan Hukum bagi orang Miskin selain itu dibuka sesi pertanyaan dari para pendengar. 

Dialog RRI 2

Salah satu penelfon (Bpk. Diwai dari Wosi) menanyakan pada kasus apa saja Bantuan Hukum dapat diberikan secara gratis? Menanggapi hal tersebut, Agustinus menyatakan bahwa pemberian Layanan Bantuan Hukum disampaikan untuk kegiatan Litigasi (Pendampingan di Pengadilan) dan kegiatan Non Litigasi (Pendampingan di luar Pengadilan). Untuk kegiatan Litigasi antara lain kasus Pidana, Perdata dan TUN sedangkan kegiatan Non Litigasi antara lain Mediasi, Negosiasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat. Dialog ini berdurasi siaran selama satu jam dengan jumlah penelfon sebanyak 5 orang. (pphti_pabar)

 

Dialog RRI 4
Cetak