MEMERANGI NARKOBA, KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT MENGGANDENG BNNP

01

MEMERANGI NARKOBA, KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT MENGGANDENG BNNP

Manokwari, Rabu (06-03-2019). Dalam rangka upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Papua Barat khususnya pada Lapas dan Rutan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat (BNNP) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat terkait P4GN. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, JFT dan JFU pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

Tujuan dari diadakanya kerja sama ini untuk meningkatkan sumber daya manusia seutuhnya untuk mewujudkan Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Papua Barat yang bebas dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Dalam sambutan Kepala BNNP Papua Barat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen. Pol.) Drs. Setija Junianta, S.H., M. Hum, beliau mengatakan masalah penggunaan narkoba merupakan permasalahan global, oleh karena itu telah diketahui bersama telah mewabah hampir seluruh bangsa di dunia ini yang mengakibatkan kematian jutaan jiwa, menghancurkan kehidupan keluarga dan mengancam keamanan stabilitas dan keamanan nasional. Untuk di Indonesia sendiri, ancaman bahaya narkoba sudah sangat serius dan memprihatinkan dari cuma proporsi penggunaannya, jenis maupun jumlah penyalahgunaan narkoba yang diedarkan secara gelap, maka perkembangan itu dipastikan bahwa tidak ada satupun daerah diseluruh Indonesia yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Terkait masalah tersebut diatas, beliau menyampaikan bahwa wilayah Indonesia khususnya Provinsi Papua Barat harus dikondisikan secara strategis dan efektif agar wilayah ini dapat terhindar dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang kita ketahui bersama bahwa semakin membahanyakan bagi generasi muda Indonesia. Disisi lain generasi muda murupakan potensi sumber daya manusia yang potensial di masa yang akan datang.

"Dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan program P4GN sehingga dapat terwujudnya kerja sama dalam terciptanya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba". Ujar Kepala BNNP.

Sementara itu, KaKanwil dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam perubahan dan kecenderungan organisasi yang cepat di Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saat ini Pemasyarakatan telah melakukan Revitalisasi terhadap beberapa kegiatan-kegiatan yang menjadi kebutuhan dalam menghadapi tantangan global termasuk salah satunya berkaitan dengan maraknya peredaran narkotika yang terjadi di masyarakat dan berimplikasi di dalam Lapas dan Rutan. Tantangan ini tentu menjadi upaya yang serius yang dilakukan oleh ibu Dirjen Pemasyarakatan untuk membangun Sinergitas dan juga berkolaborasi secara Intens dengan semua pihak termasuk Badan Narkotika Nasional yang juga diperintahkan kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan KaKanwil untuk melakukan upaya-upaya dan langkah-langkah yang kongkrit, strategis untuk memastikan dan memberikan sebuah kepastian bahwa peredaran narkoba di Lapas dan Rutan itu harus juga di minimalisir.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama antara Kepala Kanwil KemenkumHAM Papua Barat dan Kepala BNNP Papua Barat dan juga pemberian piagam yang diberikan oleh Kepala BNNP kepada KaKanwil yang disaksikan seluruh pegawai di Jajaran KemenkumHAM Papua Barat. Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian P2L dan beberapa staf pada Kantor BNNP Papua Barat, dan disesi terakhir diadakan foto bersama.

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

(HUMAS KEMENKUMHAM PABAR "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

Cetak