Manokwari (25/06/2019) – Ditemani Kakanwil Kemenkumham Pabar (Anthonius M. Ayorbaba) dan Kakanim Kelas II Non TPI Manokwari (Bugie Kurniawan), Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi Kemenkumham R.I (Nugroho) meresmikan Ruang Pelayanan Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Manokwari ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis.
Dalam sambutannya kepada para tamu undangan yang hadir, Nugroho menyatakan bahwa untuk saat ini kepercayaan masyarakat (public trust) sangat kurang terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara yang dinilai relatif berbelit, lambat dan tidak pasti sehingga banyak menguras waktu dan biaya.
“indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang kita lakukan relatif masih rendah. Fakta emperik bahwa pelayanan pemerintah itu relatif berbelit, lambat, mahal, tidak pasti dan melelahkan harus dikikis habis,” ujarnya.
Nugroho menambahkan bahwa langkah yang ditempuh oleh Kanim Kelas II Non TPI Manokwari dalam merenovasi Ruangan Pelayanan Keimigrasian merupakan suatu bukti dedikasi dan pelayanan maksimal yang disediakan kepada masyarakat setempat. Tidak lupa beliau juga berpesan bahwa sarana dan prasarana yang memadai perlu diimbangi dengan dengan budaya kerja yang optimal dari petugas yang ada sehingga bisa menciptakan pelayanan publik yang baik, cepat dan responsif kepada masyarakat, mengingat tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara cukup tinggi.
“perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh Kanim Manokwari tentunya akan mengakselerasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diselenggarakan di Kantor Keimigrasian ini,” ucap Staf Ahli.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kakanim juga ikut membenarkan bahwa renovasi Ruang Pelayanan Keimigrasian merupakan bagian dari proses peningkatan pelayanan yang kepada masyarakat dengan maksud menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik KKN.
“Renovasi ini dilaksanakan karena ketersediaan ruang pelayanan keimigrasian belum memenuhi standar untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan memberikan aspek kenyamanan dan memberikan aspek keramahan kepada para pengguna layanan keimigrasian,” ujar Kakanim.
Kakanim berharap dengan telah diselesaikan dan diresmikannya penggunaan Ruang Pelayanan Keimigrasian akan berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu Kakanwil juga berharap dengan adanya peresmian Ruangan Pelayanan Keimigrasian, Kakanim beserta seluruh jajarannya pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari dapat terus meningkatkan pelayanan terbaik, melakukan pembenahan dan membuktikan bahwa Papua Barat dapat memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.
Untuk melakukan renovasi terhadap Ruang Pelayanan Keimigrasian, Kanim Kelas II Non TPI Manokwari harus merogoh kocek sebesar Rp. 360 Juta yang diperoleh melalui DIPA tahun anggaran 2019. Renovasi Ruang Pelayanan Keimigrasian dilakukan sebagai jawaban atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
HUMAS KEMENKUMHAM PABAR “PASTI BISA”, (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)