ANGGOTA OMBUDSMAN RI MEMBERIKAN PEMBEKALAN BAGI JAJARAN KEMENKUMHAM PAPUA BARAT

6

Manokwari - Lembaga Negara yang bertugas mengawasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik atau biasa disebut dengan OMBUDSMAN RI, dalam hal ini Anggota Ombudsman RI, Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si.,M,Sc., Ph.D, memberikan pembekalan kepada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dengan membawakan materi Permasalahan Pelayanan Publik dan Pelayanan Publik, pembekalan dilakukan setelah penandatanganan pakta integritas dan janji kinerja tahun 2020 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Jumat (10/01/2020) di Aula Kantor Wilayah.

Dalam materi yang dibawahkan, beliau menyampaikan, WBK/WBBM bukan hanya sekedar atau mengurangi kontak antara pemberi dan penerima layanan pada tingkat front line tetapi juga mencakup back office, support unit bahkan auxiliary institutions, yang memiliki kaitan masing-masing, dengan berjalananya pelayanan public yang masif, akurat, tepat, lancr dan berkualitas, tapi juga sayangnya memperhatikan pembuatan kebijakan yang lalu menghasilkan layanan dan kegiatan pelayanan. Jangan sampai kebijakan yang dihasilkan ternyata buruk, diskriminatif dan koruptif.

Anthonius. M. Ayorbaba, S.H., M.Si, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menyampaikan apresiasi kepada Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc, Ph.D, karena kunjungan Anggota Ombudsman RI ke Papua Barat bersamaan dengan penandatanganan pakta integritas dan janji kinerja yang diberikan kesempatan untuk memerikan pengarahan dan penguatan berkaitan dengan kinerja di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

Kakanwi berharap, semua Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi harus melakukan sosialisasi dalam peningkatan layanan kepada publik dan pembenahan beberapa fasilitas layanan kepada publik dan juga bagi WBP dapat di tingkatkan, sehingga momen deklarasi & janji kinerja menjadi berhasil tidak hanya meriah disaat seremonial saja.

“Perubahan yg penting adalah komitmen pimpinan untuk melalui identifikasi dan inventarisasi agar semua ASN Kemenkumham Papua Barat, dapat mewukudkan Kumham Corpu dan meloloskan UPT yang memperoleh WBK di Tahun 2020”, ucap KaKanwil.

Selanjutnya KaKanwil juga berharap, pengarahan yang diberikan Anggota Ombudsman RI dapat ditindaklanjuti oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di satuan kerja masing-masing, sehingga upaya dalam pembenahan layanan disetiap UPT diberikan akses keadilan tetapi juga menjawab kepuasan publik yang penerima layanan baik di Kantor Wilayah, di UPT Pemasyarakatan maupun di UPT Keimigrasian, tutur Anthonius.

Selain itu Komisioner Ombudsman RI juga telah meninjau Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari. Pada kunjungannya di Lapas Manokwari, beliau mengatakan kondisi Lapas Manokwari sangat jauh dari standar lapas yang semestinya, bukan hanya karena jumlah warga binaan yang over capacity tetapi juga ketidaktersediaan sarana pelayanan kesehatan/ Poli kesehatan yang baik untuk menunjang pelayanan kesehatan pada Lapas Manokwari. Dari total 304 warga binaan yang terbagi atas 21 warga binaan wanita dan 283 wargaa binaan pria hanya terdapat 2 perawat tanpa adanya dokter yang bertugas di Lapas Manokwari, sehingga perlu adanya dukungan dalam pembenahan kedepan, kata Adrianus.

Kantor Wilayah juga telah menyususun telahan naska akademik untuk relokasi Lapas Manokwari ke lokasi yang baru, KaKanwil juga berharap mendapatkan dukungan di tahun 2021.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

111

Cetak