KANWIL KEMENKUMHAM PABAR SOSIALISASI IKPA KEPADA UPT PEMASYARAKATAN DAN KEIMIGRASIAN

1

Sorong (16/01/2020) - Bertempat di Aula Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sorong dilakukan Sosialisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat kepada beberapa UPT Pemasyarakatan dan UPT Keimigrasian yang berada di Papua Barat.

Kegiatan sosialisasi IKPA diawali dengan sesi tanya jawab dan diskusi terkait kinerja pelaksanaan anggaran dari Kantor Wilayah kepada beberapa UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian yang hadir.

IKPA merupakan salah satu tools akan menjadi alat monitoring evaluasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran di satuan kerja yang ada.

IKPA yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM RI di tingkat nasional sangat bagus sehingga mendapat respon yang baik dari Menteri Keuangan RI.

Sebagai pemateri, Kepala Bagian Program dan Humas, Syaaltiel Biantong dalam paparan singkatnya mengatakan bahwa tujuan diadakan pengukuran kinerja oleh IKPA yaitu untuk mengkalkulasikan ketercapaian keluaran diantaranya kelancaran pelaksanaan anggaran, mendukung manajemen kas dan laporan keuangan mengalami peningkatan.

Untuk dapat melaksanakan IKPA dengan baik, maka setidaknya ada 12 indikator yang harus dipenuhi oleh UPT, diantaranya:

1. Melakukan revisi DIPA secara selekti,
2. Meningkatkan akurasi pencairan dana sesuai perencanaannya,
3. Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus sesegera mungkin,
4. Menyampaikan data kontrak ke KPPN tepat waktu (max. 5 hari kerja sejak tanggal kontrak),
5. Ketepatan waktu dalam revolving UP (min. 1 kali dalam 1 bulan) dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP tidak lebih dari 1 bulan dan tidak sisa dana penyetoran dana TUP),
6. Ketepatan waktu penyampaian LPJ bendahara pengeluaran/penerimaan (upload ke aplikasi SPRINT sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya),
7. Menghindari adanya dispensasi SPM,
8. Meningkatkan ketelitian dalam proses SPM dan nomor rekening penerima/tujuan untuk menghindari retur,
9. Mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai dengan target penyerapan anggaran dengan melakukan perencanaan yang baik,
10. Memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan SPM-LS Non Belanja Pegawai (max.17 hari kerja sejak serah terima /penyelesaian pekerjaan),
11. Meningkatkan akurasi perencanaan kas /RPD harian dengan cara mengajukan SPM dengan sesuai renkas,
12. Meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM untuk menghindari kesalahan/pengembalian SPM oleh sistem di KPPN.

Para tamu undangan yang hadir terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Program dan Humas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana, Kepala Lembaga Kelas III Teminabuan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, JFU dan JFT staf Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

 

8

22222


Cetak   E-mail