KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR KEGIATAN EVALUASI 2019 & PELAKSANAAN PENYUSUNAN SKP 2020

1

Manokwari, (21/01/2020) - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai pada tiap tahunnya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang meliputi Substansi Penilaian Kinerja PNS yang terdiri atas penilaian prilaku kerja dan penilaian Kinerja PNS, Pembobotan Nilai SKP, dan Prilaku Kerja PNS, Pejabat penilai dan Tim Penilai kinerja PNS, cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja, dan sanksi serta keberatan dan sistem informasi kinerja PNS.

Hal tersebut di jelaskan oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Johnny P. Simamora pada kegiatan Evaluasi SKP 2019 dan Pelaksanan Penyusunan SKP 2020 yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Pabar (Selasa, 21/01/2019). selain itu Kadiv Admin juga menjelaskan terkait mekanisme penyusunan dan Pembobotan Nilai dalam SKP, serta fitur baru yang disematkan dalam sistem yang berbasis teknologi informasi, yaitu SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian), Sementara itu dalam kegiatan tersebut Kadiv Admin membuka diskusi dengan melakukan tanya jawab dengan para Ka.UPT diwilayah kabupaten Manokwari serta pejabat dan pegawai yang hadir terkait dengan kendala-kendala dalam penyusunan SKP Tahun 2020 maupun penggunaan SIMPEG itu sendiri

" ini gambaran-gambaran umum untuk kita harus buat SIMPEG itu Mack dengan tugas dan fungsi kita, yang tersaji dalam organisasi kita, rencana aksi rencana kerja 2020 yang kita tandatangani bersama menjadi pilihan utama untuk kita kerjakan di 2020, jadi tidak hanya rencana aksi saja batasannya termasuk tugas dan fungsi kita masing-masing". ucap kadiv sebelum melakukan diskusi.

Turut hadir memberikan penjelasan pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KaKanwil) Papua Barat Anthonius M. Ayorbaba yang juga menyampaikan beberapa hal kepada para Ka.UPT serta pejabat dan pegawai yang hadir tentang pentingnya pemahaman terkait penggunaan Teknologi Informasi (TI) khusus dalam hal penggunaan SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian), sebagai salah satu sistem berbasis Online yang terpusat, Kakanwil menjelaskan dalam pengaksesan dan penggunaan aplikasi SIMPEG saat ini semakin dipermudah dengan smartphone (Android/IOS) Aplikasi SIMPEG dapat diakses dan digunakan oleh semua ASN di lingkungan Kemenkumham kapanpun dan dimana saja.

"hal yang perlu kita pahami bahwa kehadiran aplikasi SIMPEG disemua kementerian dan lembaga khusunya di kemenkumham yang pertama mempermudah proses manajemen dan pengelolaan kepegawaian yang berbasis pada informasi teknologi, tujuannya penegakan disiplin pegawai dan ada kolerasinya dengan tunjangan kinerja hak-hak yang lain". ucap Kakanwil.
selain penjelasannya Kakanwil juga melakukan tanya diskusi dan tanya jawab para pejabat dan pegawai terkait dengan kendala-kendala dalam dan penggunaan aplikasi SIMPEG.

HUMAS KEMENKUMHAM PABAR "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

22222


Cetak   E-mail