KANWIL KEMENKUMHAM PABAR MENJALIN KERJASAMA DENGAN OBH DALAM PEMBENTUKAN POS BANTUAN HUKUM PADA LAPAS DAN RUTAN DI JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM PABAR

1

Manokwari, Jumat (14/02/2020). Bertempat di Swiss Belhotel Manokwari Jl. Yos Sudarso Manokwari No.8, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berlangsung kegiatan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) guna menjalin kerjasama dalam program pembentukan Pos Bantuan Hukum pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat, diantaranya Lapas Kelas IIb Manokwari, Lapas Kelas IIB Sorong, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manowkari, dan Lapas Perempuan Kelas III Manokwari.

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU16/2011 yaitu lembaga bantuan hukum yang lulus verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang biasa disebut Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sedangkan Penerima bantuan hukum adalah Orang atau Kelompok Orang yang kurang beruntung yang sedang menghadapi permasalahan hukum.

Hingga saat ini terdapat 5 OBH di Papua Barat yang dinyatakan lolos verifikasi, diantanya adalah OBH dari POS BAKUMADIN Papua Barat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Barat, POS BAKUMADIN Sorong, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kamasan, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah (Anthonius M. Ayorbaba), beliau mengatakan bahwa, “Kanwil Kemenkumham Papua Barat di mata pemerintah hari ini gradenya naik, karena kita telah membantu untuk menyusun dan membahas secara bersama-sama 2 (dua) rancangan perdasi berkaitan dengan Bantuan Hukum untuk orang miskin dan juga Kekayaan Intelektual (KI) yang telah dibahas secara bersama-sama dengan Biro Hukum Provinsi Papua Barat dan Sekda Provinsi Papua Barat, baik di manokwari maupun di pusat, Saya berharap di tahun 2020 ini akan segera ditetapkan, sehingga dapat mendorong terus kinerja yang terbaik bagi masyarakat”, kata Anthonius M. Ayorbaba.

Selain itu KaKanwil juga menyampaikan bahwa dengan melihat peran strategis OBH terhadap pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat, diharapkan OBH tersebut mampu memaksimalkan perannya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang kurang beruntung.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun, dan Amanah).

3333


Cetak   E-mail