PENETAPAN TERMINAL KHUSUS LNG TANGGUH SEBAGAI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI DIHADIRI LANGSUNG OLEH GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT

12

Manokwari, Selasa (25/02/2020). Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari mengadakan kegiatan Penyerahan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Penetapan Terminal Khusus LNG Tangguh sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) dan juga sosialisasi dan implementasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang disaksikan langsung oleh Bapak Gubernur Provinsi Papua Barat, (Dominggus Mandacan). Bertempat di hotel Aston Niu Manokwari, Jl. Esau Sesa Sowi, Manokwari, Papua Barat.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, (Anthonius M. Ayorbaba) menyampaikan capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari yang telah tercapai pada tahun 2019 diantaranya, Penerbitan Paspor sebanyak 2.560, Penerbitan Ijin Tinggal untuk ITK 44, ITAS 684, ITAS Perairan 272, dan ITAP sebayak 3, untuk kedatangan dan Keberangkatan Crew WNA sebanyak 1.913, dan untuk tindakan Administratif Keimigrasian untuk tahun 2019 sebanyak 6.

Selanjutnya KaKanwil menjelaskan terkait Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), sehubungan dengan munculnya wabah Virus Corona (2019-nCOV) yang berasal dari kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok yang mana telah ditetapkan oleh WHO (World Health Organization) sebagai Public Emergency of Internasional Concern (PHEIC) maka, untuk mencegah masuknya Virus tersebut ke wilayah Indonesia maka perlu adanya tindakan untuk menhentikan sementara masuk dan keluarnya Orang Asing Warga Negara Tiongkok dari dan ke wilayah Indonesia, dan WNA lain yang mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk ke wilayah Indonesia. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia meneluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negera Republik Tiongkok.

Dalam sambutan Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan pelayanan keimigrasian terhadap WNA harus dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, hal ini dimaksudkan untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara kita, negara kesatuan Republik Indonesia. Dampak era globalisasi membuat seseorang dapat melakukan perjalanan lintas negara untuk kepentingan masing-masing, baik itu masuk atau keluar wilayah Indonesia. Inilah yang membuat Imigrasi memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap masuk dan keluarnya orang asing, juga untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing khususnya di wilayah Papua Barat.

“Dengan ditetapkannya Pelabuhan Laut LNG Tangguh sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di teluk Bintuni, saya berharap dapat mendorong terciptanya sinergitas yang kuat dari setiap instansi pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita dengan baik dan berketetapan hukum, selain itu saya juga berharap dengan ditetapkannya TPI ini, dapat menjalankan fungsinya dengan baik, guna kelancaran operasional di LNG Tanggug sebagai salah satu aset nasional yang dapat membantu kesejahtraan masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di Provinsi Papua Barat”, ucap Dominggus Mandacan.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

22222222

 

Cetak