WUJUDKAN RESOLUSI PEMASYARAKATAN 2020, KEMENKUMHAM PAPUA BARAT ERATKAN TALI SILATURAHMI BERSAMA PERS MELALUI MEDIA GATHERING

1

Manokwari (27/02/2020)– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Divisi Pemasyarakatan (Divpas) melaksanakan Teleconference Media Gathering Kolaborasi Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Asep Sutandar mengatakan bahwa media gathering ini dilaksanakan dan disaksikan oleh seluruh Satker yang berada di Indonesia melalui teleconference yang disiarkan langsung dari Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta.

“jadi media gathering dilaksanakan diseluruh Indonesia, baik ditingkat kantor wilayah maupun unit-unit pelaksana teknis yang ada di pemasyarakatan, lapas, rutan melaksanakan media gathering ini bersama teman-teman dari media/pers”, ucap Asep diawal kegiatan kepada para tamu undangan yang hadir.

Dilaksanakannya kegiatan ini seperti yang jelaskan oleh Asep bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara jajaran pemasyarakatan dengan media serta instansi terkait guna menyebarkan informasi pemasyarakatan yang bermutu dan informatif untuk dikonsumsi oleh khalayak umum demi terwujudnya resolusi pemasyarakatan.

“adapun tujuan dari melaksanakan kegiatan ini untuk mempererat tali silaturhami antara jajaran pemasyarakatan dengan teman-teman dari media elektronik maupun media cetak, demikian juga memperkuat kolaborasi antara pemasyarakatan dengan instansi terkait demi mendukung terwujudnya resolusi pemasyarakatan”, ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Rutan Klas I Cipinang ini.

Dalam Kegiatan Media Gathering, juga dilakukan video conference bersama Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami membahas terkait Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020.

Resolusi Pemasyarakatan yang dideklarasi pada tanggal 16 Januari 2020 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta ini memuat 15 poin yang semuanya memiliki target besar bagi Pemasyarakatan di Indonesia, dengan sasaran yang lebih spesifik dan target yang mampu menukik kepada program-program yang implementatif.

Dari 15 poin, dua diantaranya berkaitan dengan penanganan permasalahan Narkoba di lembaga pemasyarakatan. Pada poin 4, yaitu pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika dan poin 10, mewujudkan penyelesaian overcrowding.

Asep berharap media gathering ini dapat menjadi sebuah ruang kolaborasi antara UPT Pemasyarakatan yang berada di Papua Barat dengan media dalam mendukung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020.

Kegiatan yang dihelat di Ruang Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dan JFU/JFT pada Kanwil Kemenkumham Barat, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) beserta pejabat strukturalnya dan beberapa perwakilan wartawan dari media lokal baik media cetak maupun online yang berada di Kota Manokwari.

Kegiatan foto bersama tamu undangan dan Kadivpas menandai berakhirnya kegiatan disiang hari tersebut.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT “PASTI BISA”, (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

222222


Cetak   E-mail