Sorong, Jumat (06/03/2020) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, (Anthonius M. Ayorbaba) didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, (Asep Sutandar), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, (Constatinus Kristomo), dan Kepala Divisi Administrasi, (Jonny P. Simamora) melakukan Rapat Evaluasi Kunjungan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI dalam Optimalisasi dan Percepatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Sorong bertempat di Aula Lapas Sorong.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, (Anthonius M. Ayorbaba) dalam sambutannya beliau menyampaikan, bahwa siang ini kita akan melaksanakan dua agenda kegiatan terkait dengan membahas secara bersama-sama hasil kunjungan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI dan selain itu akan dilaksanakan juga penandatanganan MoU dengan Organisasi Bantua Hukum (OBH) yang bekerja diwilayah Sorong untuk membantu melakukan pembinaan dan membantu Klien dalam Pendampingan tetapi juga dalam proses Litigasi di Lapas.
Dengan kondisi Lapas yang sekarang digedung utama yang terbakar, menindaklanjuti arahan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Bapak, Fajar. B.S. Lase, beliau berharap agar dapat menyiapkan 1 ruangan khusus untuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang nantinya akan dipergunakan untuk melakukan assessment kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Selain itu dalam penaganan dan kecepatan kita dalam bekerja juga harus dapat terukur seperti arahan Bapak Menteri Hukum dan HAM, Kerja Keras, Kerja Cepat dan Kerja Produktif dalam memberikan dukungan kita bersama terhadap capaian kinerja yang kita lakukan.
Selanjutnya dalam arahan Kadiv Pemasyarakatan, beliau menyampaikan terkait dengan responsif kita terhadap kunjungan staf khusus Menteri dan juga terkait dengan layanan terhadap WBP melalui Self Service, karena inilah awal mula bukti pelayanan kepada WBP yang ditujukan bahwa Lapas itu seharusnya sudah dilengkapi dengan alat tersebut.
Self Service sendiri merupakan bentuk transparansi layanan Pemasyarakatan berbasis teknologi informasi yang melindungi hak-hak narapidana serta mencegah pungutan liar kepada narapidana. Dengan Self Service, WBP tidak perlu lagi bertemu dan bertanya langsung kepada petugas tentang hak-haknya, WBP cukup menempelkan jarinya pada alat deteksi sidik jari (finger print), maka secara otomatis akan muncul dilayar monitor tentang data diri WBP. "Dengan layanan ini akan mengurangi adanya pertemuan dengan petugas dan mencegah terjadinya pungutan liar kepada WBP.
Selain identitas pribadi, Layanan Self Service yang berbasis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) ini juga menampilkan info masa penahanan, tanggal bebas, hak-hak yang di dapat seperti remisi, tanggal kapan bisa mengikuti program asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Lebih lanjut, Kadiv Pemasyarakatan juga menyarankan, Self Service harus disediakan di tempat yang mudah dijangkau agar keluarga WBP juga dapat mengetahui kapan masa pidana berahir dan hak-hak apa saja yang telah diterima WBP yang bersangkutan. "Transparansi bukan hanya kepada WBP tetapi juga kepada keluarganya," kata Asep selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Selanjutnya kegiatan terakhir dilakukan penandatanganan MoU antara Lapas Kelas IIB Sorong, Bapas Kelas II Sorong dengan OBH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kamasan Sorong, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Sorong dan Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian dalam pemberian Bantuan Hukum.
Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU16/2011 yaitu lembaga bantuan hukum yang lulus verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang biasa disebut Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sedangkan Penerima bantuan hukum adalah Orang atau Kelompok Orang yang kurang beruntung yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)