BIDANG HAM KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT GELAR KEGIATAN KOORDINASI YANKOMAS

3

Manokwari, (12/03/2020) - Dewasa ini seringkali banyak dijumpai permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang kerapkali menimpa masyarakat dan untuk mengadukan permasalahan tersebut, masyarakat seringkali mengalami kesulitan menemukan wadah yang tepat untuk melaporkan kasus yang dideritanya.

Kurangnya publikasi tentang penanganan permasalahan dugaan pelanggaran HAM ditengah-tengah masyarakat disinyalir menjadi trigger masyarakat untuk melaporkan permasalahan HAM tersebut.

Sebagai gardan terdepan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham RI memiliki kewajiban untuk mendorong penyelesaian masalah HAM di tingkat pusat sedangkan di daerah, Dirjen HAM dibantu oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat.

Upaya yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yaitu telah membentuk atau membuat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS).

Seperti yang termuat didalam Permenkumham RI No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan HAM, YANKOMAS merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan Hak Asasi Manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan.

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat, pada hari ini (Kamis, 12/03/2020) Bidang HAM melaksanakan Kegiatan Koordinasi YANKOMAS dengan melibat beberapa tamu undangan yang memiliki concern yang sama terhadap penanganan permasalahan dugaan pelanggaran HAM di Papua Barat.

Diawal kegiatan, Kepala Bidang HAM, Aloysius Fernandez mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tanggung-jawab dari Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat terhadap permasalahan HAM.

"kegiatan koordinasi ini merupakan tanggung jawab kita sebagai aparatur sipil negara, terutama dalam melaksanakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.32 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia", jelas Aloysius.

"YANKOMAS tidak hanya ada di Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, tapi paling tidak, ada OPD-OPD terkait yang pada dasarnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi nanti kita (Kanwil Kemenkumham Papua Barat) akan berkoordinasi guna mencaritahu sejauh mana pelayanan mereka (OPD) terhadap masyarakat yang sesuai dengan tusi supaya masyarakat merasa bahwa HAM atau nilai-nilai HAM daripada mereka (masyarakat) bisa dihargai", tambah Aloysius.

Jalannya kegiatan terlihat begitu menarik karena ada begitu banyak pertanyaan berupa saran, tanggapan dan komentar yang begitu antusias dari para tamu undangan yang hadir terkait penanganan permasalahan dugaan pelanggaran HAM di Papua Barat.

Isu-isu yang ramai dibahas dalam kegiatan yang dikemas dalam balutan forum diskusi pada siang itu, diantaranya permasalahan KDRT, kenakalan remaja (penggunaan lem aibon, narkoba, miras dan perkawinan usia dini), kekerasan terhadap anak dan lain sebagainya.

Dengan adanya kegiatan seperti begini, diharapkan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan OPD terkait yang sudah terbangun untuk kedepannya dapat meminimalisir kasus-kasus yang berkaitan dengan penanganan permasalahan dugaan pelanggaran HAM di Papua Barat dapat diminimalisir.

Tamu undangan yang hadir terdiri dari OPD terkait diantaranya perwakilan dari Kejaksaan Negeri Manokwari, Kodim 1801 Manokwari, Kepala Suku Biak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Manokwari dan Biro Hukum Kabupaten Manokwari serta Dinas Kependudukan dan Pancatatam Sipil Manokwari.

Kegiatan foto bersama Pejabat Struktural Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang terdiri Kabid HAM (Aloysius Fernandez), Kasubbid Pemajuan HAM (Sahrul Jainudin) dan tamu undangan menjadi penanda berakhirnya kegiatan.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

1111111

Cetak