KAKANWIL MEMBERIKAN PRESENTASI PROPOSAL MELALUI VIDEO CONFERENCE TERHADAP 5 UPT DI JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT

1

Manokwari, Selasa (24-03-2020) - Dalam rangka Kajian Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Indeks Presepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat sebagai tahapan dalam Kajian dari Balitbang Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Anthonius M. Ayorbaba) di damping Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constatinus Kristomo) memberikan Presentasi Proposal melalui Video Conference terhadap pimpinan dari 5 (lima) lokasi Penilitian yakni Lapas Manokwari, Lapas Sorong, Bapas Sorong, Kantor Imigrasi Sorong dan Lapas Kaimana.

Dalam arahan KaKanwil, beliau berharap Materi dan Surat yang telah di share agar dapat dipedomani, dipelajari, dan didalami selain itu juga perlu dibentuk tim di masing-masing UPT. Karena nantinya dibulan April akan dilakukan monitoring dan evaluasi atas capaian peningkatan kualitas pelayanan public berbasis IPK dan IKM.

Dengan kondisi yang kita alami secara nasional tentang wabah COVID 19, tentu media teleconference ini akan menjadi alternatif untuk digunakan dalam 2 (dua) bulan kedepan untuk memaksimalkan capaian-capaian kinerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Selain itu KaKanwil berharap untuk fasilitas kita yang ada di Kantor Wilayah nantinya bisa terupdate dengan baik sehingga semua Divisi bisa dapat menggunakan media Teleconference dengan UPT tetapi juga terkait dengan tugas pokok dan fungsi kita yang berkaitan dengan masyarakat, maupun dengan pemerintah daerah bisa kita lakukan dengan cara yang sama, untuk meminimalisir dampak penyebaran virus corona (COVID 19), ucap KaKanwil.

Terakhir, KaKanwil berharap untuk masing-masing Kepala UPT agar dapat terus melakukan sosialisasi menyangkut pedoman penanganan COVID 19 yang sudah mendapatkan penegasan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Plt. Dirjen Pemasyarakatan dan Plt. Dirjen Imigrasi yang tentu menjadi pedoman pada Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi. Kita juga harus berdoa kepada yang maha kuasa agar kita semua dilindungi dan dijauhkan dari ancaman bahaya COVID 19 di Papua Barat bahkan di seluruh Jajaran Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayana Hukum dan HAM, mengatakan untuk kegiatan hari ini ada lima UPT yang menjadi subjek kajian yang nilai IPK masih dibawah 13,50 dan IKM dibawah 16,00 serta jumlah responden masih kurang dari 30 orang. Untuk 5 UPT seperti yang disampaikan KaKanwil, untuk Kanim Sorong sebenarnya IPK dan IKMnya nilainya sudah tinggi namun dari Balitbang Hukum dan HAM meminta agar dapat dimasukan locus karena beberapa IPK masih mendapatkan nilai merah.

Melalui kajian ini, diharapkan akan tersusun rekomendasi tindak lanjut kepada Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan terhadap unit kerja diwilayahnya sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

Cetak