KAKANWIL MENGIKUTI TELECONFERENCE TERKAIT PENEGAKAN SANKSI ATAS PELANGGARAN PB/CMB/CB

1

Manokwari, Selasa (24/03/2020). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Anthonius M. Ayorbaba) mengikuti kegiata sosialisasi Penegakan Sanksi atas Pelanggaran PB/CMB/CB yang disampaikan oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak, (S. Prihntara, Bc.IP., S.H., M.Si) melalui media Teleconference bertempat di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas I Manokwari.

Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Kepala Bapas serta para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Bapas Kelas I Manokwari.

Menanggapi hal tersebut, KaKanwil menyampaikan, sosialisasi yang disampaikan oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, untuk itu di Wilayah Papua Barat akan menindaklanjuti arahan yang diberikan untuk dapat dilaksanakan. Selain itu KaKanwil juga menyampaikan laporan berkaitan dengan wilayah kerja Bapas Manokwari, Bapas Sorong dan Bapas Fakfak. Khusus untuk Bapas Manokwari dan Bapas Sorong, ada wilayah kerja yang peru ditinjau kembali lewat Surat Keputusan Menteri, hal ini telah kami laporkan untuk dapat ditinjau kembali.

Selanjunya Kepala Divisi Pemasyarakatan juga mengatakan bahwa kegiatan Teleconference hari ini merupakan penegasan kembali bahwa Kepala Bapas mempunyai kewenangan didalam rangka mencabut SK PB/CMB/CB tentunya dengan persyaratan-persyaratan yang sudah dipenuhi. Permenkumham 18 Tahun 2019 pasal 139 dimana ada dua syarat, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Untuk syarat umum, bila mana yang sedang melaksanakan PB/CMB/CB kemudian melanggar Hukum lagi terkait dengan pidana maka sudah dipastikan akan dicabut PBnya, sedangkan untuk persyaratan khusus apabila klien dari bapas tidak melakukan wajib lapor, maka akan diusulkan pencabutan atau penambahan untuk masa pembinaannya.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

222

Cetak