MELALUI MEDIA TELECONFERENCE, KAKANWIL MENYAPA SELURUH KEPALA UPT DI JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT

1

Manokwari, Kamis (02 April 2020). Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, (Anthonius M. Ayorbaba) beserta Kepala Divisi Administrasi, (Jonny P. Simamora), Kepala Divisi Pemasyarakatan, (Asep Sutandar) dan Kepala Divisi Keimigrasian, (Pamuji Raharja), pada hari ini bertempat di Aula Kanwil melakukan teleconference bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Kegiatan tersebut membahas terkait tindaklanjut arahan Bapak Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal, Plt.Ditjen Pemasyarakatan dan Plh.Direktur Jenderal imigrasi terkait Permenkumham No.10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan Permenkumham No.11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Warga Negara Asing masuk Wilayah Republik Indonesia.

Dalam arahannya, KaKanwil menanyakan kepada setiap Kepala UPT baik itu Pemasyarakatan maupun Imigrasi terkait isu-isu terkini dan perkembangan dari proses yang telah dilakukan oleh masing-masing Kepala UPT dalam menindaklanjuti Permenkumham No.10 Tahun 2020, Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Permenkumham No.11 Tahun 2020.

Adapun proses yang telah dilaksanakan oleh setiap Ka.UPT yang dilaporkan melalui media teleconference menggunakan aplikasi zoom, diantaranya telah melakukan refocusing anggaran, telah dibuat Bilik Steril secara mandiri, membuat tempat untuk cuci tangan, dan juga penyemprotan disinfektan di setiap ruangan-ruangan maupun peralatan yang ada. Hal ini dilakukan sebagai quick respond dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di dalam Lapas/Rutan maupun Kantor Imigrasi pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Selanjutnya dilaporkan juga dalam menindaklanjuti Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, terhitung dari tanggal 01 hingga hari ini tanggal 02 April 2020 sebanyak 113 Narapidana dapat bebas.

Terakhir KaKanwil berharap untuk kegiatan hari ini melalui media teleconference, “agar para Ka,UPT dapat melakukan hal yang sama terhadap semua pejabat dan pegawai dan kita pastikan bahwa jajaran Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat semuanya dapat dilindungi Tuhan Yang Maha Kuasa, bisa bekerja sekalipun dari rumah tetapi memberikan kontribusi yang positif bagi capaian-capaian dan kinerja yang kita harapkan dan butuhkan saat ini”, ujar KaKanwil.

 

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

#KumhamPasti

22


Cetak   E-mail