KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT, MEMIMPIN RAPAT EVALUASI PELAKSANAAN WFH DILINGKUNGAN KANWIL

1

Manokwar, (08/04/2020) – Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, (Anthonius M. Ayorbaba) di damping Kepala Divisi Administrasi, (Jonny P. Simamora) memimpin Rapat Evaluasi Kinerja Kedinasan di Rumah (Work From Home) dan menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK-OT.02.02-13 tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah (Work From Home) dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah serta Mudik bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bertempat di Aula Kanwil yang diikuti oleh seluruh Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Kegiatan tersebut membahas beberapa agenda, diantaranya :
1. Pembagian Akun untuk Aplikasi Zoom.
2. Pembahasan terkait pelaksanaan Absensi dan pengisian Jurnal Harian melalui Aplikasi Simpeg.
3. Pelantikan CPNS tahun 2018 yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan ini.
4. Pembahasan hasil CPNS Tahun 2019.
5. Pembahasan terkait Seleksi Calon Taruna PoltekIP dan PoltekIM
6. Pelaporan LHKSN dan LHKPN.
7. Pembahasan terkait pembuatan jadwal kerja, piket Kantor dan kebersihan kantor, mengingat terkait pelaksanaan Kedinasan telah lakukan di Rumah (Work From Home).

Dalam arahan KaKanwil, Beliau mengatakan berkaitan dengan Rapat hari ini, Tentu kita mengacu kepada Surat Edaran Sekjen yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk pelaksanaan kerja di rumah yang diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020. Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran yang diberikan juga oleh Bapak Sekjen, bahwa mengevaluasi pelaksanaan kinerja dari rumah yang kurang lebih 2 (dua) minggu ini telah dilaksanakan. Tentu ada kebutuhan-kebutuhan Kantor yang mendesak, sehingga untuk memenuhinya dapat dilakukan di Kantor, maka perlu dibuatkan penjadwalan Kembali bagi pejabat Administrator, Pengawas dan JFU serta JFT yang diatur perDivisi untuk tetap masuk Kantor.

Kondisi ini lakukan untuk mempercepat beberapa Laporan-laporan yang belum terselesaikan, baik terkait dengan Pelaksanaan Seleksi CPNS untuk Tahapan Lanjut mengenai Kesemaptaan, tetapi juga untuk Seleksi berkaitan dengan PoltekIP dan PoltekIM dan juga pemanfaatan Aplikasi Zoom yang telah dimiliki Kanwil guna memperkuat kinerja pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

KaKanwil berharap, dengan hasil rapat ini pegawai yang nanti dijadwalkan untuk bergiliran masuk kantor, agar wajib melaksanakan tugas dengan baik. Tentu juga harus memperhatikan prinsip-prinsip penanggulangan Covid-19 yang menjadi prosedur yang telah ditetapkan oleh WHO. Artinya bahwa tetap bekerja dengan mengunakan masker, menjaga jarak 1 Meter, dan sering melakukan cuci tangan terhadap aktifitas yang telah dilakukan.

Selanjutnya dalam arahan Kepala Divisi Administrasi, beliau mengatakan dalam rangka pelaksanaan metode bekerja di rumah (Work From Home) pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang telah dilaksanakan beberapa minggu terakhir ini, mengingat darurat covid-19 yang berlaku secara nasional, maka dilakukan evaluasi.

“Hal ini memang sesuai dengan amanat dari Surat Edaran, Gubernur, Sekjen Kemenkumham RI, dan Surat Edaran Menpan RB. Hal-hal yang menjadi perhatian adalah mengenai pelaksanaan tugas pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat diantaranya tugas dari semua Bidang, Semua Divisi dan koordinasi semua pelaksanaan tugas yang telah ada, termasuk juga arahan lanjutan terkait dengan Evaluasi, bagaimana baiknya untuk melaksanakan tugas dalam masa darurat Covid-19 yang diperpanjang sampai dengan 21 April 2020”, ucap Kadiv Min.

Untuk itu Kanwil Kemenkumham Papua Barat telah melakukan Riview bahwa diperlukan langka-langka untuk mengaktifkan Petugas Piket pada Kantor, hal ini diambil mengingat Kota Manokwari bukanlah ditetapkan sebagai Zona Merah. Tentunya nanti dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi Kembali seiring perkembangan dari keadaan darurat Covid-19.

Selain itu pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditunda, seperti penerimaan CPNS sekiranya perlu dilakukan persiapan dan langka-langka antisipasi, bila mana nantinya harus dilaksanakan, maka Panitia di Papua Barat siap untuk melaksanakannya.

Untuk agenda berikutnya terkait dengan pelantikan CPNS Tahun 2018 sesuai dengan Surat Edaran dari BKN dalam masa penyebaran Covid-19, maka akan dilakukan secara Virtual atau melalui mekanisme Teleconference, dimana di Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat terdapat sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang tersebar dibeberapa wilayah diantaranya, pada Lapas Kaimana, Lapas Teminabuan, Imigrasi Sorong dan pada Kantor Wilayah.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

#KumhamPasti

22


Cetak   E-mail