KAKANWIL KEMENKUMHAM PABAR BESERTA JAJARAN IKUTI ARAHAN MENKUMHAM TERKAIT PASCA PENGELUARAN DAN PEMBEBASAN WBP PROGRAM ASIMILASI DAN INTEGRASI MELALUI VIDEO TELECONFERENCE

3

Manokwari, (20/04/2020) - Bertempat di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba beserta para Pimpinan Tinggi Pratama mengikuti arahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait Pasca Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19, melalui Video Teleconference Aplikasi Zoom.

Kegiatan pengarahan diawali dengan pembacaan laporan kegiatan yang dibawakan oleh Plh. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Nugroho. Dalam laporan yang dibacakan, Plh. Dirjen PAS menyebutkan bahwa sebanyak 38.822 orang narapidana telah memperoleh pembebasan melalui program asimilasi dan integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

"sampai hari ini (senin) tanggal 20 April, jam tujuh pagi. Pengeluaran narapidana dan pembebasan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 jumlah semuanya 38.822 orang. Asimilasi 36.641 orang. Integrasi 2.181 orang. Asimilasi yang 36.641 orang itu terdiri dari asimilasi dewasa 35.738 dan asimilasi anak 903 orang", ujar Plh. Dirjen PAS dalam laporan yang dibacakan.

Selepas mendengarkan laporan dari Dirjen Pemasyarakatan, kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Menkumham dalam arahannya menghimbau kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang ada di Indonesia untuk memaksimalkan pemantauan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)/narapidana yang menerima Program Asimilasi dan Integrasi ini dengan berkoordinasi dan menjalin kerjasama yang baik dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

"jika ada Napi yang baru keluar berkat asimilasi dan kembali berulah, masukkan ke straft cell. Saat selesai masa pidananya, diserahkan kepada polisi untuk diproses tindak pidana baru”, ungkap Menkumham dengan tegas.

Menkumham juga berpesan kepada para petugas pemasyarakatan apabila ada WBP yang terjangkit Covid-19 agar segera diisolasi kedalam sel khusus dan diperlakukan sesuai dengan protap yang berlaku.

"jika terdapat Napi yang mengalami atau positif Covid-19 untuk segera di isolasi sel khusus dan penindakan sesuai protap pencegahan dan panggulangan Covid-19", ujar Menkumham.

Kegiatan yang dihelat di Gedung Grha Pengayoman, Jakarta ini disaksikan oleh seluruh para Kakanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan yang ada diseluruh Indonesia melalui video teleconference Aplikasi Zoom.

Sehabis mendengarkan arahan dari Menkumham, Kakanwil menindaklanjuti penyampaian tersebut kepada para Kepala UPT Pemasyarakatan yang berada di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat menggunakan media teleconference yang sama yakni aplikasi zoom.

Turut hadir pula bersama Kakanwil dan para Pimti di Aula Kanwil, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas III Manokwari, Kepala Bagian Program dan Humas, Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

#KumhamPasti

11


Cetak   E-mail