MENINDAKLANJUTI ARAHAN MENKUMHAM TERKAIT PASCA PEMBEBASAN WBP PROGRAM ASIMILASI DAN INTEGRASI, KAKANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR VIDEO TELECONFERENCE DENGAN UPT PEMASYRAKATAN

1

Manokwari, (20/04/2020) - Usai mendengarkan langsung arahan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasona Laoly terkait dengan Pasca pengeluaran dan Pembebasan Narapidana melaui Program Asimilasi dan Integritas dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19 melalalui Video Teleconference (Aplikasi Zoom).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Anthonius M. Ayorbaba siang tadi mengelar video Teleconference dengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) Pemasyarakatan di lingkungan kerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat selepas mengikuti arahan Menkumham.
Dalam video teleconference yang dilaksanakan dari Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat tersebut, Kakanwil menyampaikan dan menegaskan terkait dengan apa yang disampaikan oleh menkumham terkait dengan pelaporan data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mengikuti program Asilimilasi dan terintegrasi dalam rangka penangan penyebaran Covid-19 serta penanganan terhadap para WBP yang melakukan tindak pidana pasca pembebasan untuk mengikuti program tersebut.

Berdasarkan data yang telah dievaluasi dan diterima oleh Kantor Wilayah dari seluruh jajaran pemasyarakatannya sejak tanggal 10 April sampai dengan 13 April 2020, terdapat sejumlah 221 WBP telah dibebaskan untuk menjalani program Asilimilasi dan terintegrasi yang terdiri dari 191 Asimilasi dan Teringrasi 30 orang WBP.
guna memastikan penanganan serta pemantau dan pengawasan secara efektif terhadap para WBP yang menjalani program tersebut. sesuai dengan arahan dan instruksi yang disampaikan oleh Menkumham, Kakanwil meminta kepada seluruh Ka.UPT untuk selalu berkordinasi dengan kantor Wilayah maupun Forkopimda setempat (Forum Kordinasi Pimpinan Daerah) dalam hal ini Kepolisian, Kejasaan maupun instansi terkait lainya dengan memberikan data WBP yang menjalani program asilimilasi guna membantu melakukan pengawasan terhadap WBP yang menjalani program tersebut dilingkungan masyarakat.

Kakanwil juga menegaskan kepada para Ka.UPT untuk segera melaporkan ke Kanwil jika menemui kendala/masalah (WBP yang melakukan tindak pidana) dalam penanganan serta pemantau dan pengawasan pelaksanaan program Asimilasi tersebut guna menghindari kesalapahaman/kesimpangsiuran dalam perolehan data dan informasi oleh masyarakat maupun media.

"Tentu ekspetasi masyarakat menjadi hal utama untuk para Ka.UPT bergerak lebih cepat jika dilapangan ditemukan ada warga binaan yang melakukan hal tersebut". ucap kaknwil.

Dalam kesempatan itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Asep Sutandar melalui Video Confenrence tersebut juga meminta kepada para Ka.UPT agar Data WBP yang telah dibebaskan untuk menjalani program Asimilasi dan Terintegrasi dapat dilaporkan Ke kanwil selengkap mungkin.

"Terkait dengan data Warga Binaan yang mendapatkan Asimilasi dengan alamat yang jelas, sehingga Pak Kakanwil beserta saya akan menghadap ke Kapolda untuk menyampaikan sebagaimana arahan dari Bapak Menteri". Jelas Asep
"Kemudian Laporan atensi kordinasi antara Ka.UPT Lapas, Rutan dengan Polres ataupun Polresta dilengkapi dengan Foto", sambungnya.

Selain itu Kepala Divisi Pemasyarakatan juga mengingatkan tentang beberapa hal yang disampaikan oleh Menkumham terkait dengan Protokol penanganan Covid-19 di jajaran pemasyarakatan yang harus tetap menjadi perhatian untuk disikapi dan dilakukan sesuai dengan protokol tersebut.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa , Inspiratif, Santun dan Amanah)

#KumhamPasti

22


Cetak   E-mail