KANWIL KEMENKUMHAM PABAR MENGIKUTI PENGEMBANGAN KAPASITAS KOMPETENSI PENYULUH HUKUM DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19 MELALUI MEDIA TELECONFERENCE

1

Manokwari, Senin (11/05/2020) - Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, (Anthonius M. Ayorbaba) di damping Kepala Divisi Administrasi, (Jonny P. Simamora), Kepala Divisi Keimigrasian, (Pamuji Raharja) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, (Asep Sutandar) beserta Kepala Bidang Hukum, (Nelly H. Marani), Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, (Ieriman Manda) dan 1 (satu) orang Staf di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Mengikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kompetensi Penyuluh Hukum dalam menghadapi Pandemi Covid-19 melalui media Teleconference yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI dengan tema “Peran Strategis Penyuluh Hukum dalam Mewujudkan Kesadaran Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19”. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Wilayah.

Dalam arahannya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Bapak Prof. Benny Riyanto) menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyuluh hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana dalam kondisi pandemi Covid 19 ini dan melaksanakan work from home (WFH) masih bisa bertatap muka dengan menggunakan media teleconference.

Selanjutnya Kepala BPHN menyatakan bahwa tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi seluruh aspek hukum yang ada dimana jika dilihat dari sistem hukum terdiri dari 3 bagian yaitu Legal Stucture, Legal Substance dan Legal Culture.

Dalam membangun budaya hukum (legal culture) merupakan suatu hal yang sangat sulit karena membutuhkan waktu yang lama serta menjadikan subyek hukum tersebut memiliki tingkat ketaatan dan kepatuhan yang tinggi terhadap hukum. Oleh karena itu dibutuhkan keseriusan di dalam membangun budaya hukum bagi seluruh penyuluh hukum yang ada.

Beliau juga berharap agar seluruh penyuluh hukum tidak hidup di dunianya sendiri yang hanya sekedar mencari angka kredit untuk kenaikan jenjang tetapi harus bisa bekerjasama di lingkungan tempatnya bertugas dan dapat menjadi garda terdepan di bidang hukum pada masa pandemi covid 19 ini serta menguasai seluruh bidang hukum yang ada dan tidak hanya menguasai salah satu bidang hukum. Setelah memberikan arahan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional secara resmi melakukan Launching Buku Panduan Hasil Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

Dalam menanggapi hal tersebut, KaKanwil (Anthonius) menyampaikan terima kasih dan apresiasi dalam penyampaian materi yang luar biasa dari Kepala BPHN (Bapak Prof. Benny Riyanto), dan juga penyamapaian materi dari Bapak Sekretaris BPHN tetapi juga para Kapus. Ini memberikan sebuah gambaran yang lengkap yang sangat konprehensif terhadap tugas pokok dan fungsi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang secara teknis harus bisa diimplementasikan di semua Kantor Wilayah.

Kata kunci yang dilakukan adalah harus berinovasi, untuk itu di tengah tantangan kita semua dalam pandemi Covid-19, maka Inovasi sangat dibutuhkan, “saya berharap semua Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sekalipun di Papua Barat belum memiliki Penyuluh Hukum, tetapi dari penjelasan dari Narasumber tadi, bahwa harus Berkolaborasi dan Sinergitas untuk kita bersama-sama melakukan hal-hal yang terbaik untuk memberikan kesedaran Hukum baru di Masyarakat dan proses Inovasi itu akan mendorong kita untuk melakukan beberapa pesan-pesan hukum yang bisa kita lakukan dengan memanfaatkan media informasi dan Teknologi. Proses ini menjadi harapan yang tentu memberikan pemahaman baru, penguatan baru dalam kinerja kita untuk terus bekerja bersama-sama dan mewujudkan capaian-capaian kinerja kita dalam penguatan tugas pokok dan fungsi kita terhadap BPHN yang dilakukan di Tingkat Wilayah”, Harapan KaKanwil.

“Kita Pastikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat “PASTI BISA” dan salah satu ukuran Bisa adalah bagaimana Masyarakat mendapat sosialisasi tentang Bantuan Hukum dan Pemenuhan agar masyarakat dapat merasakan lewat Bantuan Hukum yang bisa kita berikan baik dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tetapi juga Lembaga-lembaga lain termasuk juga Sinergitas diantara Divisi yang ada di Kantor Wilayah dan di UPT”, Ucap KaKanwil.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

1

11


Cetak   E-mail