PERKUAT PENGELOLAAN ASET BARANG MILIK NEGARA, KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT MENGADAKAN RAPAT TINDAKLANJUT PENGHAPUSAN BMN PADA LAPAS KELAS IIB SORONG

1

Manokwari - Dalam rangka Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang memadai di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat, khususnya dalam hal penghapusan BMN yang telah hilang atau yang tidak dapat di manfaatkan lagi untuk tugas dan fungsi maka hari ini Kamis, 14 Mei 2020 Kanwil Kemenkumham Papua Barat mengadakan Rapat dengan Satuan Kerja (Satker) Pengelola Barang Milik Negara pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong melalui media teleconference.

Kegaiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, (Jonny P. Simamora) didampingi operator pada Kantor Wilayah, dan untuk Lapas sendiri diikuti oleh Kepala Tata Usaha pada Lapas Kelas IIB Sorong, (Togatorop) beserta Operator BMN.

Dalam sambutan Kepala Divisi Administrasi, beliau mengatakan bahwa rapat tersebut difokuskan kepada upaya percepatan penyelesaian administrasi usulan penghapusan atas barang milik negara yang mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan pada peristiwa Kebakaran rusuh masa 20 agustus 2019. Barang-barang tersebut berupa gedung bangunan, peralatan mesin, persediaan dan juga alat berat yang berdampak pada peristiwa tersebut.

Percepatan ini dilakukan mengingat dibutuhkan segera adanya tindaklanjut atas usulan penghapusan setelah hampir 1 (satu) tahun peristiwa tersebut terjadi. Kantor Wilayah telah menyusun pola dan plan dokumen untuk kemudian dapat di diseminasikan oleh pengelolaan BMN pada Lapas Kelas IIB Sorong.

Bapak jonny mengharapakan dengan data yang telah diberikan, Lapas Kelas IIB Sorong dapat segera untuk menindaklanjutinya, beberapa dokumen yang juga dibuat berupa template SK kepada Panitia Penghapusan, Berita Acara Penghapusan, Laporan metode dan cara untuk melakukan evaluasi dan inventarisasi terhadap BMN yang mengalami kerusakan dan juga template untuk membuat usulan penghapusan dari Satker Lapas Kelas IIB Sorong.

Pada kesempatan ini, melihat data yang ada pada Lapas Kelas IIB Sorong berjumlah kurang lebih 900 item BMN, data tersebut diharapkan bisa diselesaikan oleh Lapas Kelas IIB Sorong untuk kemudian dikirimkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dalam waktu 2 (dua) hari setelah kegiatan ini, untuk itu selanjutnya Kanwil Kemenkumham Papua Barat akan memproses dokumen tersebut untuk diusulkan kepada penguna barang di Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan ini diharapkan agar Lapas Kelas IIB Sorong dapat melibatkan lebih banyak stakeholder dilingkungannya untuk bergerak menyelesaikan dokumen usulan tersebut.

Kegiatan ini menjadi pengunkit dalam upaya percepatan dan penguatan terhadap pengelolaan Barang Milik Negara pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, sehingga pada akhirnya pengelolaan BMN dapat memadai untuk di Wilayah Papua Barat.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2222

Cetak