DIV PAS KANWIL KEMENKUMHAM PABAR IKUTI KEGIATAN PENGUATAN TEKNIS DAN EVALUASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19 DI JAJARAN PEMASYARAKAN MELALUI VIDEO TELECONFERENCE

1

Manokwari, (19/05/2020) - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat beserta jajaranya di Papua barat pagi tadi mengikuti kegiatan Penguatan Teknis dan Evaluasi Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Jajaran Pemasyarakan melalui Video Teleconference yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kegiatan yang digelar tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di UPT Pemasyarakatan seluruh indonesia.

Beberapa hal yang dipaparkan oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirwatkes) A. Yuspahruddin pada Kegiatan Penguatan Teknis dan Evaluasi meliputi laporan sementara penyebaran covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, Peningkatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) oleh Ka.UPT kepada Petugas maupun WBP nya, peningkatan Sosial/pysical Distancing dengan ketat, penyiapan kamar/tempat khusus isolasi bagi WBP terindikasi gejala covid-19, pelaksanaan penyemprotan disenfektan dan cuci tangan melalui bilik sterilisasi harus terus dilakukan, pemantauan kondisi petugas/WBP, Tindak lanjut Penangan OTG/ODP Covid-19.

Selain beberapa hal yang disampaikan oleh Dirwatkes, pada Telekonference tersebut juga dilakukan tanya jawab/diskusi terkait Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di UPT Pemasyarakatan.

Turut hadir mengikuti Teleconference tersebut dari Aula Kanwil, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat (Anthonius M. Ayorbaba), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Asep Sutandar) serta para Pejabat/pegawai struktural Divisi Pemasyarakatan dan diikuti juga oleh UPT Pas Kanwil Kemenkumham Papua Barat dari dimasing-masing UPT melalui Teleconference.

Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pas usai mengikuti kegiatan siang tadi mengatakan bahwa kegiatan dilakuakn guna mengingatkan Kembali dan memantapkan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan surat edaran maupun SOP yang telah ditetapkan oleh Pimpinan pusat.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa ada banyak hal yang perlu di perhatikan oleh para Ka.UPT Pemasyarakatan khususnya yang ada di Kanwil Kemenkumham Papua Barat untuk terus menggiatkan penanganan Covid-19 di UPT nya masing-masing sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah masuk ke Lapas, Rutan dan Bapas.

Asep juga berharap para Ka.UPT dan jajaranya memperhatikan hal-hal penting yang disampaikan oleh Dirwatkes pada Telekonference tadi.

“Kami di Divisi Pemasyarakatan, besar harapan kepada Ka.UPT dan Jajarannya untuk memperhatikan apa-apa yang disampaikan oleh Dirwatkes tadi, bagaimana menangani, bagaimana mengatasi dan bagaimana untuk supaya Protokol Covid-19 ini dilaksanakan di jajaran di UPT, Tanpa itu maka kita mengkawatirkan, karna di masyarakat pun sudah sedemikian wabahnya”, Harapnya.

#KumhamPasti
#KanwilKemenkumhamPapuaBarat

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT “PASTI BISA”, (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

222

Cetak