223 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN LAPAS, RUTAN, CAB RUTAN SE-PAPUA BARAT TERIMA REMISI KHUSUS HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2020

3

Manokwari, – Sebanyak 223 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas, Rutan, Cab Rutan Se-Papua Barat menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijrah / 2020, Minggu (24/05).

Sebagaimana situasi saat ini yaitu pandemi Covid-19 yang masih berstatus penyebarannya terus meningkat, sehingga beberapa kegiatan yang rutin dilaksanakan seperti kunjungan Hari Raya Idul Fitri untuk saat ini dialihkan dengan memfasilitasi keluarga melalui Video Call dengan kebijakan tambahan yaitu pentitipan makanan/barang bagi warga binaan.

Pemberian remisi merupakan salah satu hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sehingga setiap narapidana atau Anak yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif berhak memperolehnya.

"Kami berharap pemberian remisi dapat memotivasi setiap narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi manusia lebih baik ke depanya,”

Program Pemberian Remisi menjadi sangat berharga dan menjadi penting bagi WBP pada saat masa pandemi dimaksud

“223 Warga Binaan yang telah menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang memenuhi syarat seperti beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan.

Sementara itu bagi tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.”
Jumlah 223 WBP yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri terdiri dari kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 223 dan Remisi Khusus II sebanyak Nihil.

"Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut.”

Rekapitulasi Jumlah Narapidana dan Anak Pidana yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Raya Idul Fitri Tahun 2020, Berdasarkan besaran perolehan antaralain:
Nomor SK: PAS-578.PK.01.01.02 Tahun 2020; PAS-664.PK.01.01.02 Tahun 2020; dan Nomor SK: PAS-664.PK.01.01.02 Tahun 2020 Tanggal 24 Mei 2020.

Pemberian RK Idul Fitri Tahun 2020 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat diberikan di 8 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan besaran usulan remisi yang beragam mulai dari 15 hari , 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, hingga 2 Bulan.

Penerima remisi 15 hari berjumlah 40 orang, remisi 1 bulan sebanyak 165 orang, remisi 1 bulan 15 hari sejumlah 18 orang, dan remisi 2 bulan diterima nihil orang sehingga total 223 Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II Nihil orang.

Pemberian remisi di Papua Barat dilaksanakan melalui sistem informasi Pemasyarakatan yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dimana mulai dari proses usulan hingga pencetakan SK dilaksanakan melalui sistem dalam jaringan sehingga lebih cepat, efektif, dan terhindar dari praktik pungutan liar.

# KumhamPasti
# BersatuMelawanCovid-19
# KanwilKemenkumhamPapuaBarat
Humas Kemenkumham Papua Barat PASTI BISA (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

 

222222

 


Cetak   E-mail