CEGAH PUNGLI DAN GRATIFIKASI, KEMENKUMHAM PAPUA BARAT GELAR KEGIATAN PENGUATAN UPP DAN UPG SECARA VIRTUAL DI JAJARANNYA

1

Manokwari - Dalam rangka mencegah praktik pungli dan gratifikasi yang semakin marak belakangan ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, pagi tadi (03/06/2020) melaksanakan Kegiatan Penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Penguatan Pengendalian Gratifikasi (UPG) di jajaran Kemenkumham Papua Barat Tahun 2020 secara online dengan video conference aplikasi zoom.

Kegiatan diawali oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Jonny Pesta Simamora menyebutkan bahwa kegiatan UPP dan UPG yang dilakukan ini merupakan bagian dari rencana aksi dari Kemenkumham RI melalui Inspektorat Jenderal dalam memerangi pungutan liar dan gratifikasi di semua entitas satker yang ada termasuk Kanwil Kemenkumham Papua Barat berserta jajaran UPT-nya.

Sehabis membuka kegiatan UPG dan UPP oleh Kadiv Administrasi, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Anthonius M. Ayorbaba.

Diawal pengarahannya, Kakanwil menjelaskan bahwa pelaksanaan Kegiatan UPP dan UPG di jajajaran Kemenkumham Papua Barat ini mengacu pada penggunaan anggaran (DIPA) dan SK Kepala Kantor Wilayah.

"untuk diketahui oleh semua peserta bahwa pelaksanaan Kegiatan Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar dan Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat mengacu kepada Penetapan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan juga Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat pada tanggal 27 Mei 2020 untuk menunjuk Panitia Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Pungutan Liar dan Unit Pengendalian Gratifikasi", jelas Kakanwil tentang penetapan pembentukan Panitia UPP dan UPG di jajarannya kepada peserta yang terhubung via aplikasi zoom.

Kakanwil juga membeberkan bahwa tujuan dibentuknya anggota UPP dan UPG untuk menumbuhkan etos kerja dan integritas yang tinggi serta mendongkrak kompetensi anggota UPP dan UPG itu sendiri.

"adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan dan memperkuat integritas dan kompetensi dari semua anggota UPP dan UPG di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat", beber Kakanwil.

Mengingat betapa pentingnya kegiatan UPP dan UPG ditengah-tengah situasi pandemi Covid-19 yang meresahkan ini, Kakanwil berharap peserta (anggota UPP dan UPG) dapat dengan serius menyimak penyampaian materi dari narasumber dengan baik.

"pentingnya materi hari ini tentu saya berharap kita semua akan lebih serius untuk bisa memahami dan mengikuti penyampaian materi yang disampaikan langsung oleh Inspektur Wilayah VI", harap Kakanwil mengakhiri arahannya singkatnya.

Dalam pemberian materi kepada peserta UPP dan UPG di jajarannya, Kanwil Kemenkumham Papua Barat menghadirkan narasumber, Drs. Tholib, SH., MH selaku Inspektur Wilayah VI dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang juga terhubung secara virtual dengan aplikasi zoom bersama peserta UPP dan UPG.

Adapun poin-poin materi yang disampaikan oleh narasumber kepada peserta meliputi Tupoksi Itjen, Dasar dan Landasan Hukum yang dijadikan acuan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkumham, Definisi Pungli, Suap dan Gratifikasi, Mekanisme dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi, Upaya Pencegahan dan Pemberantasan,Terhadap Pungli, Faktor Terjadi Pungli dan Dampak Pungli,

Selepas penyampaian materi dari narasumber kepada anggota UPP dan UPG di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Kakanwil menegas kepada Kepala UPT untuk terus dilakukan sosialisasi ditingkat UPT masing-masing agar setiap pejabat dan ASN bisa memahami dan mengerti akan hal-hal berkaitan dengan pungli dan gratifikasi.

"saya ingin menegaskan kepada semua Ka.UPT dan semua rekan-rekan yang ada di UPT, mari kita manfaatkan media virtual dan materi yang sudah disampaikan oleh bapak Inspektur Wilayah VI ini untuk tetap dan terus dilakukan sosialisasi ditingkat UPT masing-masing agar setiap pejabat dan ASN di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat bisa memahami, mengerti akan hal-hal yang menjadi kebijakan nasional tapi yang dalam tugas lingkup dari Inspektorat Jenderal", tegas Kakanwil dalam closing statement-nya diakhir kegiatan.

Dari pantauan layar monitor, partisipan yang ikut bergabung menggunakan aplikasi zoom berjumlah 28 orang sedangkan yang hadir di Aula Kanwil berjumlah 22 orang.

Turut hadir di Aula Kanwil menyaksikan kegiatan Penguatan UPP dan UPG diantara Kadiv Pemasyarakatan (Asep Sutandar), Kadiv Imigrasi (Pamuji Raharja), beberapa pejabat Eselon III dan beberapa staf dari UPT yang ada di Manokwari.

#UPP
#UPG
#Pungli
#Gratifikasi
#KumhamPasti
#PabarNartung1
#KanwilKemenkumhamPapuaBarat

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

22222

Cetak