KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT IKUTI PENGARAHAN SEKJEN TERKAIT SISTEM KERJA PEGAWAI MENUJU TATANAN NEW NORMAL MELALUI VIDEO CONFERENCE

1

Manokwari - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba bersama para Pimpinan Tinggi Pratama (Pimti), siang tadi (04/06/2020) menyaksikan arahan dari Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto secara virtual menggunakan video conference aplikasi zoom di Aula Kanwil.

Adapun materi yang disampaikan oleh Sekjen yang disaksikan oleh seluruh Kantor Wilayah dan UPT meliputi:

1. Berkaitan dengan masih merebaknya pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia dan secara khusus di Indonesia, sehingga protokol kesehatan tetap dijalankan dan disesuaikan dengan masing-masing daerah;

2. Perencanaan Penerimaan CPNS 2020 tetap berlanjut dan dilaksanakan di wilayah sekitar bulan Agustus – September 2020;

3. Penerimaan Calon Taruna (CATAR) POLTEKIP dan POLTEKIM dimulai pada tanggal 1 Juni 2020;

4. Laporan Keuangan BPK yang opini WTP-nya dapat diperjuangkan;

5. Aktivitas data informasi yang tersebar diberbagai kanal media elektronik harus disesuaikan dan relokasi hosting data center/terpusat.

6. RKBMN 2020 harus direncanakan dengan baik

7. Persiapan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pencegahan Penyebaran COVID-19

8. Persiapan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 Semester I dan Perencanaan Penyerapan Anggaran Tahun 2020 Semester II.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya pada tanggal 04 Juni 2020 merupakan berakhirnya WFH bagi seluruh ASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Maka mulai tanggal 5 juni 2020 seluruh ASN Kemenkumham melaksanakan tugas kedinasan baik dikantor maupun di rumah/tempat tinggal yang disesuaikan dengan PSBB yang dilaksanakan oleh tiap-tiap daerahnya dan mengenai jam dan hari kerja disesuai dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya.

Selepas penjelasan dari Sekjen, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan yang lebih rinci yang terkait mekanisme atau sistem WFH yang dipaparkan oleh Kepala Biro Kepegawaian, M.Arifin, Kepala Biro Perencanaan, Iwan Kurniawan, Kepala Pusat Data dan Informasi, M. Aliamsyah, Kepala Biro Barang Milik Negara, Haris Sukamto.

Sistem Kerja Work From Office (WFO) yang terdiri dari :

1. Pimpinan Tinggi Madya (Pejabat Eselon I), Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri, Pimpinan Tinggi Pratama (Pejabat Eselon II) dan Pejabat Fungsional Ahli Utama melaksanakan tugas kedinasan di kantor setiap hari kerja;

2. Pejabat Administrasi (Eselon III dan IV) Unit Utama dan Kantor Wilayah di setiap Biro/Sekretariat/Direktorat/Pusat/Divisi melaksanakan tugas kedinasan di kantor sejumlah 3 orang pejabat yang wajib hadir setiap hari kerja;

3. Pelaksana dan Fungsional Tertentu (staf pada Unit Utama dan Kantor Wilayah) di setiap Biro/Sekretariat/Direktorat/Pusat/Divisi melaksanakan tugas kedinasan di kantor sejumlah 8 orang yang wajib hadir setiap hari kerja;

4. Kepala, Pejabat Struktural, Pelaksana dan Fungsional Tertentu (staf) pada UPT pengaturan Sistem Kerja Pegawai disesuaikan dengan Ketentuan yang ditetapkan oleh Unit Utama.

Adapun penjelasan pola kerja Work From Home (WFH) yang dijelaskan sebagai berikut:

1. ASN yang hendak berangkat bekerja dari rumah rumah harus dalam kondisi sehat;

2. Wajib menggunakan APD yang telah dianjurkan oleh pemerintah seperti masker;

3. Wajib menjajaga jarak dan tidak berkerumun;

4. Biasakan untuk menggunakan pembayaran non tunai ketika hendak berbelanja;

5. Tetap tinggal di rumah, menjaga pola makan yang baik dan tetap berolah raga;

6. Selama masa pandemi Covid-19 ini, ASN tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar daerah kecuali terdapat alasan penting dan mendapat izin dari atasan langsung serta memenuhi syarat administrasi lainnya.

7. ASN Kemenkumham diingatkan untuk tetap mengisi administrasi kepegawaian melalui aplikasi SIMPEG.

8. Setiap ASN wajib menggunakan Pakaian Dinas Khusus (PDK) lengan panjang pada hari kerja.

 

#KumhamPasti
#KanwilKemenkumhamPapuaBarat

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2222


Cetak   E-mail