SECARA VIRTUAL, BIDANG PELAYANAN HUKUM KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR SOSIALISASI AHU DI WILAYAH TENTANG KEBIJAKAN PELAPORAN PEMILIK MANFAAT

1

Manokwari, (10/06/2020) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Pelayanan Hukum pagi tadi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum terkait dengan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Wilayah kerjanya secara Virtual melalui Media Video Conference Aplikasi Zoom.

Kegiatan yang digelar secara Virtual dari Aula Kanwil Pabar (Manokwari) ini merupakan salah satu wujud nyata dari tanggung jawab yang di emban oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Pelayanan Hukum selaku pelaksana kebijakan di daerah untuk berbagi informasi kepada para stakeholder terkait upaya penerapan prinsip mengenalli pemilik manfaat atau dikenal dengan istilah (Beneficial Owenership) dari korporasi guna pencegahan terjadinya kejahatan keuangan serta menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum investasi khususnya di Provinsi Papua Barat.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Bidang Pelayanan Hukum menghadirkan 2 narasumber yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba dan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Direktorat Perdata Dirjen AHU, Laila Yunara.

Serta hadir dan mengikuti secara Virtual oleh sejumlah peserta kegiatan mulai dari para Notaris, para Ketua Yayasan dan beberapa Lembaga Bantuan Hukum dari dalam maupun luar Kabupaten Manokwari.

Adapun materi yang dipaparkan oleh Kakanwil sebagai narasumber terkait dengan Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM Terhadap Notaris, meliputi Peran Kementerian Hukum dan HAM, Syarat Pengangkatan Notaris, Layanan Notaris, Kewajiban Notaris, Larangan Notaris serta pengawasan Notaris.

Sementara itu materi lainya dipaparkan oleh Laila Yunara selaku narasumber ke 2 dari Dirjen AHU terkait dengan Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Owenership) meliputi Latar Belakang, Tujuan, Dasar Hukum dari Pemilik Manfaat.

Turut hadir sekaligus memandu jalannya proses pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Divisi Administrasi, Jonny P. Simamora juga memberikan kesempatan bagi para peserta kegiatan sosialisasi untuk melakukan diskusi tanya jawab kepada kedua narasumber tersebut terkait dengan materi-materi yang dipaparkan.

Hadir serta sebagai pelaksaan kegiatan Sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ancelina Paseru dan para Pejabat/pegawai struktural Jfu/Jft Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

#KumhamPasti
#PabarPastiBisa

Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat PASTI BISA (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

222


Cetak   E-mail