KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR INTERNALISASI DAN PUBLIKASI KODE ETIK PEGAWAI DI SELURUH JAJARANYA SECARA VIRTUAL

104424177 1037189906678823 7463458770443596981 o

Manokwari, (22/06/2020) - Usai melaksanakan kegiatan Apel Pagi bersama yang dilakukan secara virtual dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Kepala Divisi Administrasi, Jonny Pesta Simamora secara Virtual membuka kegiatan sekaligus menerangkan dan memaparkan materi Internalisai dan Publikasi Kode Etik Pegawai melalui Video Teleconference Aplikasi Zoom kepada seluruh Pejabat dan Pegawai Kantor Wilayah dan UPT.

Kegiatan yang digelar dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Manokwari tersebut merupakan tindak lanjut Kantor Wilayah atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dalam rangka pemenuhan data dukung B06 RKT RB.

Dalam sambutannya sekaligus menyampaikan materi terkait kegiatan tersebut, Jonny menjelaskan dengan mengaitkan materi dan beberapa arahan yang disampaikan oleh Kakanwil saat memimpin Apel pagi tadi bahwa tugas yang wajib dicapai dan telah dicapai dalam beberapa bulan ini tidak begitu saja di capai tanpa individu yang baik.

"Semua itu tergantung kepada individunya, individu yang baik harus memiliki nilai, individu dalam bekerja tentu harus sesuai dengan tata kelola, sesuai dengan kepatutan dan itu diatur dalam etika, kemenkumham telah mengatur kode etik dan kode etik perilaku untuk semua pegawai kemenkumham". Jelas Kadiv Admin.

"Kita harus tau, bahwa kita memiliki Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017, Permenkumham tersebut mengatur kode etik dan perilaku dari kita semua". Lanjut penjelasannya kepada semua pejabat pegawai yang hadir secara virtual.

Usai menjelas secara singkat, Kadiv Admin juga memaparkan materi yang memuat hal-hal penting yang terkandung dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun materi tersebut meliputi, Pedoman dan Pelanggaran (Sikap, Perilaku, Perbuatan, Tulisan dan Sikap) dalam Pelaksanaan Tusi dan Kegiatan sehari-sehari, Majelis Kode Etik dan Perilaku, Terlapor dan Pelapor dalam penangganan terjadinya pelangaran Kode Etik dan Kode Perilaku, Dasar Kode Etik dari tatanan nilai PASTI (Kode Etik nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif), Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku (Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku, Sanksi Moral dan Tindakan Administratif).

Seusai memaparkan dan menjelaskan, Kadiv Admin juga memberikan kesempatan kepada para Pejabat dan pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut secara Virtual untuk bertanya dan melakukan diskusi tentang materi yang ia paparkan maupun hal-hal lainya yang berkaitan dengan Kode Etik dan Perilaku Pegawai dilingkungan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

#KumhamPasti
#KanwilKemenkumhamPapuaBarat

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT “PASTI BISA”, (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

104399012 1037189833345497 8131552514481884530 n104399012 1037189833345497 8131552514481884530 n


Cetak   E-mail