JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM PABAR IKUTI KEGIATAN PEMBERIAN REMISI UMUM NARAPIDANA DAN ANAK SE-INDONESIA MELALUI VIDEO CONFERENCE

1

Manokwari, (17/08/2020) - Usai mengikuti secara live streaming pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke-75 tahun yang dilakukan di Istana Negara (Jakarta) pada pukul 12:00 WIT, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yang berada di Manokwari mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Umum Narapidana dan Anak yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka memperingati HUT RI ke-75 yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat melalui Video Conference Zoom pada pukul 15:30 WIT.

Mengawali pelaksanaan kegiataan yang dilakukan secara virtual tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Reynhard Silitonga menyampaikan laporannya bahwa, pemberian remisi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu mereintegrasikan para warga binaan agar kembali hidup di jalan yang benar. Para warga binaan dibina di dalam Lapas/Rutan agar setelah bebas dapat hidup mandiri dan dapat diterima masyarakat, dalam laporannya Dirjen Pas menyebutkan Jumlah narapidana dan anak se-Indonesia yang memperoleh remisi umum pada HUT RI kali ini adalah sebanyak 119.175 orang.

Usai penyampaian laporan kegiatan, sambutan disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya Menkumham menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan apresiasi dari negara kepada para warga binaan karena telah menjalani masa pidana dengan baik.

"Remisi adalah bentuk apresiasi kepada para warga binaan yang telah menjalani pidana dengan berperilaku baik. Mereka di dalam Lapas/Rutan dibina dan dikaryakan untuk memiliki keterampilan. Saya sangat bangga dengan karya-karya narapidana sehingga sering dijadikan souvenir ketika ada kunjungan kerja di luar negeri", jelas Menkumham secara terpisah dalam kegiatan tersebut melalui virtual dari Jakarta.

Lebih lanjut, kegiatan yang diikuti juga secara virtual oleh jajaran Kemenkumham lainya di seluruh wilayah Indonesia, Menkumham Yasonna mengingatkan kepada seluruh petugas pemasyarakatan agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan. Bagi para petugas yang terbukti melakukan penyimpangan akan dilakukan tindakan tegas, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat. Jajaran Kemenkumham saat ini telah serius untuk melakukan pembangunan zona integeritas. Satuan kerja pemasyarakatan maupun imigrasi semuanya berproses mewujudkan pembangunan zona integeritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Proses tersebut jangan sampai dicederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tampak hadir para Pejabat Pegawai pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang mengikuti kegiatan tersebut di Lapas Manokwari sore itu yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Anthonius M. Ayorbaba, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Asep Sutandar, Kepala Divisi Keimigrasian, Pamuji Raharja serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) Pemasyarkatan maupun Imigrasi dan para Pejabat pegawai Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kantor Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang berada di Manokwari.

Adapun narapidana dan anak pidana se-Papua Barat yang memperoleh remisi umum pada tahun 2020 berjumlah 550 orang, 16 diantaranya langsung bebas pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini. Selengkapnya dapat dibaca pada tautan berita berikut : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1079972855733861&id=100011634696487

#PemberianRemisiUmumBagiNarapidana
#HUTKemerdekaanRIKe75
#KumhamPasti
#KanwiLKemenkumhamPapuaBarat

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

222222


Cetak   E-mail