KONSULTASI RAPERDA, DPRD KABUPATEN MANOKWARI LAKUKAN LAWATAN KE KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT

1

Manokwari (19/08/2020) - Bertempat di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankum) melalui tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan bersama DPRD Kabupaten Manokwari melakukan Rapat Konsultasi Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba.

Kegiatan diawali dengan pengarahan singkat yang disampaikan oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Manokwari, Romer Tapilatu yang menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya bersama rombongan disiang hari tersebut.

"Kami dari DPRD Kabupaten Manokwari mengucapkan banyak terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Papua Barat karena telah diberikan ruang dan waktu, kesempatan mengijinkan kami untuk melakukan konsultasi tujuh RAPERDA DPRD dan tiga RAPERDA Inisiatif Pemerintah Kabupaten Manokwari , yang mana telah diberikan kepada Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat", ujar Ketua BAPEMDARDA.

Kesepuluh RAPERDA Inisiatif yang dimaksudkan berdasarkan penuturan dari Ketua BAPEMDARDA tersebut terdiri dari tujuh RAPERDA Inisiatif DPRD Kabupaten Manokwari.

Ketujuh RAPERDA Inisiatif DPRD diantaranya RAPERDA tentang kepemudaan, penyelenggaraan administrasi tentang kependudukan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, penataan dan pemberdayaan kaki lima, pemberdayaan koperasi dan UMKM, perlindungan produk lokal dan perlindungan hukum tenaga kerja lokal.

Sedangkan ketiga RAPERDA Inisiatif Pemda Kabupaten Manokwari diantaranya RAPERDA tentang Pajak Kendaraan, Kawasan Tanpa Rokok dan perusahaan umum daerah air minum Minyeri Arfak.

Sehabis penjelasan dari Ketua BAPEMPERDA, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Barat.

Peran tusi Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang termuat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi penjelasan pembuka oleh Kakanwil.

"Mengacu kepada pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disitu dijelaskan bahwa “Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan diperuntukan pada Kanwil di daerah”, jelas Kakanwil.

Kakanwil juga mengatakan bahwa pada dasar Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui tim Perancang Peraturan Perundang-Undang siap membantu perumusan peraturan perundang-undangan bersama pemerintah di wilayah Papua Barat, secara khusus di Kabupaten Manokwari.

Diharapkan kegiatan konsultasi terhadap RAPERDA ini dapat menghasilkan sebuah peraturan yang memiliki manfaat bagi masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Manokwari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex C. Pinem, Kabid Hukum, Nelly Marani, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan beserta para anggota DPRD Kabupaten Manokwari yang terdiri dari Staf Ahli.

#DPRDKabupatenManokwari
#PemdaKabupatenManokwari
#RaperdaDPRDKabupatenManokwari
#RaperdaPemerintahKabupatenManokwari
#KumhamPasti
#KanwilKemenkumhamPapuaBarat

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

222222222222


Cetak   E-mail