CEGAH TUMPANG TINDIH TERHADAP ATURAN, PEMKAB FAK-FAK BESERTA DPRD LAKUKAN HARMONISASI RAPERDA BERSAMA KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT

1

Manokwari (21/08/2020) - Pemerintah Kabupaten Fak-Fak beserta perwakilan DPRD-nya, pagi tadi terlihat mengunjungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat.

Agenda kunjungan rombongan dari Fak-Fak ini dalam rangka melakukan Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Fak-Fak Tahun 2020 sekaligus Penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Papua Barat dengan Pemkab Fak-Fak tentang Pembentukan, Pembinaan dan Pengembangan HAM.

Kegiatan diawali dengan pengarahan singkat yang disampaikan oleh Bupati Fak-Fak yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Charles Kambu.

Mengawali arahannya, beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang telah membantu memfasilitasi harmonisasi Raperda di Kabupaten Fak-Fak.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Asisten II, selama ini Raperda yang dibuat oleh Pemkab Fak-Fak selalu berujung di Biro Hukum tanpa melibatkan kehadiran dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang notabene mempunyai tugas dan fungsi.

"terus terang bahwa seluruh raperda yang dibuat baik opd dan akhirnya dikirim dan dibawa sampai ke dewan dan pembahasan itu selalu biro hukum. Maka dengan demikian selalu saja ditemui ada pasal yang kontradiktif dengan aturan-aturan yang berlaku", kenang Asisten II.

Beliau juga bersykur karena dengan adanya kegiatan ini, maka tidak ada lagi produk hukum yang saling tumpang tindih.

"kami bersyukur bahwa dengan adanya kerjasama ini, maka seluruh produk hukum yang kita keluarkan tidak ada aturan bawah yang menabrak aturan yang tinggi", lanjutnya.

Harmonisasi Raperda yang dijelaskan oleh tersebut terdiri dari enam (6) Raperda, diantaranya satu (1) Raperda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Fak-Fak tentang Produk Hukum Daerah sedangkan lima (5) Raperda lainnya merupakan Raperda Inisiatif dari Pemkab Fak-Fak tentang Perpakiran, Penataan Kampung, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pala, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perlingdungan Pangan Berkelanjutan.

Sehabis penjelasan Asisten II, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Fak-Fak yang diwakili oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Fak-Fak, La Iriani.

Dalam arahanya, Ketua BAPEMPERDA mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang telah membantu memfasilitasi harmonisasi Raperda terhadap Produk Hukum Daerah.

Selepas penyampaian dari Ketua BAPEMPERDA, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba sekaligus membuka secara resmi kegiatan yang dimaksudkan.

Terkait dengan penandatangan MoU antara Kanwil Kemenkumham Papua Barat dengan Pemkab Fak-Fak, Kakanwil mengatakan bahwa ada terdapat 10 hal termuat didalam MoU tersebut diantaranya Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Sosialisasi dan Diseminasi HAM, Program Kota dan Kabupaten Peduli HAM, Pelaksanaan Pelaporan Rencana HAM, Program Pembentukan Perda, Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah, Pengelolaan Jaringan dan Informasi Hukum, Penyuluhan Hukum, Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum dan Sosialisasi dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Peran tusi Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang termuat Pasal 58 ayat (1) dan 2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi penjelasan pembuka oleh Kakanwil.

"ketentuan pada ayat (2) ini merujuk pada keberadaan kantor wilayah di daerah. Ketentuan diatas berlaku mutandis terhadap kabupaten dan kota. Dengan demikian berdasarkan Undang-Uandang Nomor 15 Tahun 2019, apa yang diatur dan dikerjakan dalam produk hukum daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota itu semua harus melewati kantor wilayah", jelas Kakanwil.

Kakanwil juga mengatakan bahwa pada dasar Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui tim Perancang Peraturan Perundang-Undang siap membantu perumusan peraturan perundang-undangan bersama pemerintah di wilayah Papua Barat, secara khusus di Kabupaten Fak-Fak.

Setelah mendengarkan sambutan dari Kakanwil, kegiatan dilanjutkan dengan pengharmonisasian Raperda antara Pemkab Fak-Fak, DPRD Kabupaten Fak-Fak dan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan guna menghasilkan suatu rumusan produk hukum yang baik dan tidak menimbulkan multitafsir dimata masyarakat Kabupaten Fak-Fak.

Diharapkan kegiatan harmonisasi terhadap Raperda ini dapat menghasilkan sebuah peraturan atau produk hukum tidak tumpang tindih satu sama lain serta memiliki manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Fak-Fak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Asisten I Kabupaten Fak-Fak, Kepala BPDAM, Kabid Hukum, Nelly Marani, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan beserta para anggota DPRD Kabupaten Fak-Fak yang terdiri dari Staf Ahli dan para awak media di Manokwari.

#DPRDKabupatenFakFak
#PemdaKabupatenFakFak
#RaperdaDPRDKabupatenFakFak
#RaperdaPemerintahKabupatenFakFak
#KumhamPasti
#KanwilKemenkumhamPapuaBarat

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

3333333333


Cetak   E-mail