KADIV PEMASYARAKATAN MEMBERIKAN PENGUATAN PEMBAGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DI RUTAN KELAS IIB BINTUNI

118485020 1091420301255783 2127248711471719994 n

Bintuni, Minggu (30/08/2020) - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Asep Sutandar dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Pinem yang didampingi Kepala Bagian Keamanan, Yanu Haryadi memberikan penguatan Zona Integritas menuju satuan kerja berperedikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pejabat maupun pegawai di Rutan Kelas IIB Bintuni. Mengawali kegiatan tersebut diputar video profil Rutan Bintuni dan selanjutnya dilanjutkan dengan pemberian penguatan yang disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

Zona Integritas atau disingkat dengan ZI merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam arahannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Asep Sutandar mengatakan setelah melihat tanyangan video profil dari pada Rutan Kelas IIB Bintuni, secara umum sudah bagus dan untuk durasi waktunya juga yang kurang lebih 8 menit udah baik. Kemudian dari bagunan dan kebersihan lingkungan sudah terlihat perubahan-perubahan dari beberapa waktu yang lalu saya berkunjung kesini, sudah terlihat bagus dan untuk sekarang lebih bagus lagi.

“Ini semua adalah komitmen bersama, komitmen mulai atas sampai kebawah, tidak mungkin komitmen itu hanya dilaksanakan sepihak saja, pimpinan siapapun kalau tidak didunkung oleh teamworknya tidak akan pernah berhasil, oleh karena itu dibutuhkan kerja keras dan komitmen bersama.”

Lebih lanjut beliau menyampaikan beberapa hal terkait Reformasi Birokrasi menuju Zona Integritas dimana yang pertama ialah:
1. Metode penilaian WBK dan WBBM tahun 2020 adalah Penilaian Survey Online, Wawancara, Penilaian Lapangan/Mistery Shopping dan Penetapan Satker WBK/WBBM.
2. Untuk penyediaan data Pengguna Layanan pada satuan kerja Pemasyarakatan dapat menggunakan data masyarakat Pengguna Layanan Penitipan Makanan dan Layanan Kunjungan Video Call.
3. Dalam rangka pemenuhan Survey Online TPN, diharapkan setiap satuan kerja melalukan pengisian Survei Balitbang HAM dengan data Pengguna Layanan yang akan diserahkan kepada TPN untuk melihat prediksi perolehan nilai IKM dan IPK.
4. Pemberian data Pengguna Layanan diharapkan adalah real pengguna layanan pada Satuan Kerja. Pemberian data Pengguna Layanan fiktif dapat berakibat negatif pada satuan kerja tersebut.
5. Satuan kerja yang dinyatakan lulus Wawancara akan dilakukan Pengecekan Lapangan atau Mistery Shopping oleh TPN untuk melihat kondisi real di lapangan.
6. Untuk kegiatan Wawancara akan dilakukan kegiatan sebagai berikut: Yel-Yel satuan kerja, pemaparan Video Profile dan Paparan Kepala Satuan Kerja.
7. Untuk optimalisasi pemaparan Video Profile, diharapkan Video Profile minimal memenuhi syarat sebagai berikut: maksimal durasi 5-10 menit dan berisi Profile Company, Pencanangan WBK atau WBBM, Pembentukan Tim ZI, Pelaksanaan Pelayanan dan Inovasi Layanan, Prestasi Satuan Kerja, Testimoni Layanan, dan Pernyataan Komitmen oleh Kepala Satuan Kerja.
8. Pelaksanaan 6 area perubahan melalui bukti foto2 kegiatan, pelaksanaan inovasi layanan dan dukungan sarana prasarana (before dan After).
9. Untuk penyajian foto-foto pada Paparan wajib disertai dengan Penjelasan Foto berupa nama kegiatan dan penjelasan ringkas kegiatan. Pada setiap area agar ditonjolkan inovasi pada masing-masing area.
10. Dalam meningkatkan kualitas pembangunan ZI menuju WBK/WBBM diharapkan setiap satuan kerja melalukan Publikasi melalui Media Sosial dan Spanduk/Stiker secara optimal.
11. Publikasi melalui spanduk adalah sebagai berikut : Pemasangan Spanduk/Stiker "Selamat Data Di Satker X, Anda Memasuki Wilayah ZI menuju WBK, pemasangan spanduk/stiker Anti Gratifikasi dan Pungutan Liar, pemasangan spanduk/stiker alur layanan dan informasi layanan, pemasangan spanduk/stiker arahan Menteri terkait WBK/WBBM, pemasangan spanduk/stiker arahan Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Satuan Kerja terkait dengan Budaya Kerja Positif, pemasangan arah dan petunjuk layanan, pemasangan informasi pada setiap Gedung dan Lantai.
12. Publikasi melalui media sosial wajib dilaksanakan melalui Website, IG dan Facebook. Publikasi yg wajib dilakukan pada IG/FB adalah pemasangan video yel-yel dan video Profile pada IG TV/FB, pemasangan informasi propaganda Satuan Kerja menuju WBK atau WBBM pada IG/FB secara terus menerus, pemasangan informasi brosur inovasi-inovasi layanan pada IG/FB secara berkala, pemasangan jenis layanan dan Alur Layanan pada IG/FB serta pemasangan Propaganda Publik Campain Anti Gratifikasi dan Pungli pada IG/Facebook.
13. Pembuatan Maskot Satuan Kerja, Jingle Satuan Kerja dan Pin Satuan Kerja adalah nilai tambah yang menunjukkan komitmen satuan kerja menuju WBK WBBM.

Arahan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Pinem, dalam arahannya beliau menyampaikan sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal HAM, dimana diminta agar seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat memiliki Pelayanan Publik berbasis HAM, sesuai dengan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018.

“Setiap tanggal 10 desember terkait dengan ulang tahun HAM sedunia, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan penghargaan kepada Satker yang dinilai memenuhi syarat untuk Pelayan Publik berbasis HAM, terkait dengan WBK/WBBM sebenarnya ini merupakan salah satu data pendukung di bagian area Pelayanan Publik,”

“Dengan melihat semangat teman-teman di Rutan Kelas IIB Bintuni, saya meyakini bisa meraih predikat WBK/WBBM,” tuturnya.

#KumhamPasti
#KanwilKemenkumhamPapuaBarat

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

118509465 1091420397922440 4258328380529286569 n118509465 1091420397922440 4258328380529286569 n118509465 1091420397922440 4258328380529286569 n118509465 1091420397922440 4258328380529286569 n

118457639 1091420347922445 3935860346083297911 n

 


Cetak   E-mail