KAKANWIL KEMENKUMHAM PABAR IKUTI DISKUSI PUBLIK TERKAIT PENELITIAN TATA NILAI "PASTI" SEBAGAI NILAI ORGANISASI PEMBELAJARAN DI JAJARAN KEMENKUMHAM

2

Manokwari, (10/09/2020) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba sore tadi mengikuti kegiatan Diskusi Publik terkait dengan Hasil Penelitian Tata Nilai PASTI, (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) yang digelar secara Virtual melaui Zoom metting oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Diskusi tersebut dihadiri secara virtual oleh Sekretaris Jendral Kemenkumham RI yang diwakili oleh Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenkumham, Iwan Setiawan, Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Hukum dan HAM, Asep Kurnia dan turut hadir mengikuti sebagai reviewer/Pengamat yakni Muh. Khamdam, Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM dan juga dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama (KaKanwil dan Kadiv) Kantor Wilayah kemenkumham di Wilayah Indonesia.

Sebagai pengantar mengawali diskusi sore itu, Kepala Pusat Penelitian HAM, Daniel Tobing mempresentasikan Hasil Penelitian Tata Nilai PASTI yang telah dilakukan, setelah itu diskusi Publik tersebut dibuka oleh langsung Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangham), Sri Puguh Budi Utami yang sekaligus menyampaikan beberapa hal terkait hasil penelitian Balitbangham pada diskusi tersebut, dalam kesempatan itu Sri Puguh mengatakan bahwa diskusi tersebut dilakukan guna mendapatkan masukan-masukan yang strategis terhadap hasil penelitian yang nantinya dapat di operasionalkan dengan baik di Jajaran Kemenkumham.

“Didalam proses penelitian dan analisis apabila masih ada yang tertinggal, masih ada yang kurang tajam dan sangat mengharapkan kepada Bapak Ibu sekalian dalam forum diskusi ini, utamanya yang mewakili wilayah, Bapak,Ibu Kepala Kantor Wilayah atau yang mewakili serta Ibu Bapak Ses dapat memberikan masukan-masukan strategis agar hasil penelitian nanti berupa polisitif dan polisitiver bisa dioperasionalisasikan secara baik”, Jelas Sri Puguh Budi Utami.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Tim Peneliti Balitbangham, Sri Puguh mengatakan bahwa masih terdapat ego sektoral dari Unit Eselon 1 bahkan mungkin pada Satuan Kerja (Satker) paling bawah di jajaran Kemenkumham.

“Sepertinya tata Nilai PASTI itu masih belum cukup, pada hal kalau kita bedah itu, dari Tata Nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif itu sudah merupakan satu tata nilai yang progresif kedepan (Futures). Ungkapnya.

“Oleh karenanya mari bersama, setelah diskusi public akan kita oprasionalisasikan harapan dari Pak Menteri bahwa tata Nilai PASTI ini bukan jarbon, Tata Nilai PASTI ini adalah semangat kita Bersama untuk mewujudkan kementerian Hukum dan HAM PASTI” Lanjut Sri.

Selanjutnya diskusi tersebut dilakukan dengan pemaparan Hasil Penelitian dan rekomendasi Balibangham oleh Ketua Tim Penelitian Balitbangham, Arif Kurniawan, berdasarkan hasil pemaparanya ia simpulkan bahwa Bagaimana Tata Nilai PASTI diaktualisasikan, yaitu melalaui Penguatan serta Pemahaman tentang “PASTI” sebagai Nilai Organisasi maupun pemahaman tentang professional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovasi (Knowledge Management) dan dapat diukur dengan indikator-indikator keberhasilan aktualisasi nilai P, A, S, T, I

Terkait dengan hasil penelitian dan serta beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Balitbangham di awal kegiatan, diskusi dimulai dengan mendengarkan berbagai tanggapan serta masukan-masukan yang disampaikan oleh Para pejabat dari Sekjend, BPSDM serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kantor Wilayah (KaKanwil dan Kadiv) maupun Pimpinan Tinggi Pratama di pusat hingga para pengamat penelitian yang hadir secara virtual sore itu.

Adapun tanggapan dan masukan dari KaKanwil Anthonius M. Ayorbaba saat diberikan kesempatan, menyampaikan bahwa terkait dengan hasil penelitian dan rekomendasi yang dipaparkan oleh Ketua Tim Penelitian Balitbangham dalam diskusi tersebut, menurutnya Aktualisasi Tata Nilai PASTI membutuhkan sebuah akselerasi untuk lebih menjawab lagi tuntutan dan Kebutuhan berdasarkan identifikasi berbagai masalah-masalah yang dihadapi, ia mencontohkan sebuah Inovasi yang dilakukannya terkait dengan Akselerasi yang dimaksud diwilayah kerjanya di Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

“Misalnya kami di Papua Barat, saya selaku Kakanwil melakukan sebuah Inovasi lagi untuk mengakselerasi lagi sehingga Tata Nilai PASTI ini lebih lagi menjawab tuntutan dan Kebutuhan berdasarkan identifikasi berbagai masalah-masalah yang dihadapi, sehingga misalnya saja di Papua Barat saya menambahkan “PASTI BISA”, kita di Papua Barat ini menjadikan Tata Nilai Kemenkumham itu PASTI BISA, BISA itu Kita mengidentifikasi persoalan yang ada di Papua Barat sehingga kita menegaskan Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah yang kita kolerasikan semua dengan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017, dan itu kita indentifikasi capaian-capaian dan kendala-kendala yang kita hadapi”, Jelas KaKanwil Anthonius M. Ayorbaba.

KaKanwil juga menjelaskan bahwa Tata Nilai “Kami PASTI BISA” di Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang kolerasikan sesuai dengan Permenkumham No 20 Tahun 2017, masih sangat relevan dan mudah di pahami oleh masyarakat maupun Pemda di Wilayah Papua Barat yang di ketahui saat dilakukannya berbagai kegiatan oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat dengan melibatkan masyarakat, Pemda maupun stakeholder di Papua Barat.

“Tantangan kita adalah, bagaimana mendorong, mengupayakan dan mengoptimalkan sehingga dalam pengembanggan SDM kita di Wilayah dan UPT itu benar-benar terUpgrade untuk secara mudah dan cepat mereka memverifikasi sebagai bagian dari perubahan perilaku (Mainsate) mereka untuk capaian-capaian prestasi, apalagi nanti kita dorong dan terus kita lakukan dengan melakukan penguatan berkaitan dari Tata Nilai PASTI menuju Coporate University”. Tambahnya

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

12


Cetak   E-mail