KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT GELAR RAPAT PENINGKATAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT

6

Manokwari, (11/09/2020)- Dalam rangka memenuhi data dukung Target Kinerja B09 Tahun 2020 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Hukum dan HAM lewat surat Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : SEK.1-PR.04.05-488 tanggal 02 September 2020 terkait Pelaporan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pelaporan Covid-19 yang telah dijadwalkan pada B09 sampai B12 setiap bulannya, maka Kanwil Kemenkumham Papua Barat mengadakan Rapat bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari.

Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di dalam Kota Manokwari dan untuk yang di luar Kota Manokwari mengikuti melalui video conference melalui aplikasi zoom, selain itu turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Bagian Umum, Ancelina Paseru, Kepala Bagian Program dan Humas, Syaaltiel Biantong, Kepala Subbagian Kepegawaian, Dwi Kristika Rohana dan Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Yeti Maisaroh serta para JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Dalam arahan yang disampaikan oleh KaKanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba mengatakan dari Instruksi Menteri Hukum dan HAM lewat surat Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : SEK.1-PR.04.05-488 tanggal 02 September 2020 terkait Pelaporan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditunjukan kepada semua Eselon I dan Para Kepala Kantor Wilayah serta semua Kepala UPT di seluruh Indonesia.

“Jadi Intruksi ini mengikat 13 (tiga belas) kelompok sasaran, dan didalamnya telah dijabarkan masing-masing tugas dari instruksi tersebut. Secara keseluruhan dari instruksi ini, Menteri menegaskan kepada kita semua bahwa kita dimintakan untuk menyediakan sarana dan prasarana guna pencegahan dan pengendalian Covid-19, meningkatkan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan bagi para pegawai, masyarakat dan peserta pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pengawasan secara ketat penerapan protokol Kesehatan dilingkungan kerja masing-masing,” ungkap KaKanwil.

Selain itu KaKanwil juga menyampaikan bahwa dalam instruksi Menteri seluruh Kepala Kantor Wilayah diminta agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan/fasilitas penyusunan Peraturan Gubernur/ Peraturan Bupati/ Peraturan Walikota tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19 serta berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan permasalahan Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, dalam mendukung Program Pemerintah, KaKanwil telah mengikuti Apel bersama tentang Gerakan Halo Masker, gerakan Halo Masker yang telah dilakukan oleh Gubernur Provinsi Papua Barat serta semua Pimpinan OPD yang langsung turun ke jalan-jalan untuk melakukan sosialisasi penggunaan masker dan juga membagikan masker kepada masyarakat.

“Untuk itu KaKanwil berpesan dan berharap kepada seluruh kepala UPT, agar kita juga dapat melakukannya ditingkat UPT kita masing-masing, oleh karena itu perlu kita bahas secara bersama-sama terkait dengan anggaran yang ada disetiap UPT,” ucap KaKanwil.

Selain itu adapun tugas dari setiap Kepala UPT, dimana para Kepala UPT diminta untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Jajaran Pemasyarakatan, Menjaga stabilitas dan keamanan di lingkungan UPT serta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah dan Instansi terkait dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Untuk itu saya mengucapkan terima kasih, karena para Kepala UPT sudah menindaklanjuti dengan memasang Spanduk gerakan Kami Pasti Sehat, kalo Pemerintah Daerah mempunyai gerakan Halo Masker, maka Kementerian Hukum dan HAM mempunyai gerakan Kami Pasti Sehat,” kata KaKanwil.

Sementara itu KaKanwil mengatakan kegiatan yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanggulangan virus Covid-19 ini masuk pada action plan B09, B10, B11 dan B12 yang harus dilaporkan setiap bulannya. Adapun beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dan dilaporkan setiap bulannya antara lain:

1. Menyediakan sarana dan prasarana guna pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;

2. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan bagi para pegawai, masyarakat dan peserta pendidikan dan pelatihan;

3. Melakukan pengawasan secara ketat penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja masing-masing.

4. Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan/fasilitasi penyusunan Peraturan Gubernur/ Peraturan Bupati/ Peraturan Walikota tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Corona Virus Disease;

5. Melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai pencegahan Corona Virus Disease 2019;

6. Melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di wilayahnya;

7. Melakukan pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Jajaran UPT Pemasyarakatan;

8. Menjaga stabilitas dan keamanan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT);

9. Koordinasi UPT dengan Kantor Wilayah dan instansi terkait dalam pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

“Sembilan langkah ini yang akan kita lakukan dari B09 sampai B12, jika Sekarang pengawasan kita belum dilakukan secara baik, kedepan saya berharap hal ini bisa dilakukan lebih serius lagi, karena ancaman virus Covid-19 sudah sangat sulit diprediksi, dimana sekarang virus tersebut telah mengembangkan sel-sel baru dan makin berbahaya,” ujar KaKanwil.

Terakhir KaKanwil berharap dengan Instruksi Menteri, Pengantar Kepala Biro Perencanaan dan juga Pengantar KaKanwil, agar ada waktu khusus para kepala UPT untuk melakukan sosialisasi di masing-masing UPT dan dibuatkan laporan, sehingga kita bisa mendapati laporan tersebut.

#KumhamPasti

#KanwilKemenkumhamPapuaBarat

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

555555


Cetak   E-mail