UNTUK MENDORONG PEMDA DALAM PENINGKATAN DAYA SAING & INVESTASI DAERAH MELALUI PENDAFTARAN POTENSI DAERAH TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT BERAUDIENSI DENGAN BUPATI SORONG

1

Sorong, Rabu (16/09/2020) – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba yang didampingi Kepala Subbagian HKI, Djunaidi dan Kepala Subbagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hamid Badila hari ini melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Sorong yang berlokasi di jalan Klamasen, Mariat, Sorong, Papua Barat.

Kunjungan beliau kali ini ke Kabupaten Sorong untuk mensosaliasikan Kekayaan Intelektual dan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal KI melalui Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Mengawali kegiatan tersebut, KaKanwil menjelaskan secara singkat terkait tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Dalam penjelasanya, beliau mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM ini termasuk Kementerian yang besar, dimana ada sebanyak 11 unit Esalon I, namun kebanyakan masyarakat mengetahui di Kementerian Hukum dan HAM itu hanya memiliki 2 unit Direktorat Jenderal, baik itu Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, namun kenyataannya kita memiliki beberapa Direktoral yang bertanggung jawab langsung untuk mendorong dan mendukung kinerja Pemerintah Daerah, baik kinerja pemerintah daerah tetapi juga Provinsi.

“Dalam Tusi Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan salah satu Direktorat yang dapat mendukung tugas-tugas Pemerintah Daerah, karena beberapa keunggulan daerah harus mendapatkan sertifikasi, misalkan saja yang telah kami serahkan kepada Bapak Gubernur Provinsi Papua Barat, yaitu sebanyak 7 (tujuh) sertifikat, dimana sertifikat pertama yaitu sertifikat Buah Merah dari Kabupaten Bintuni, kedua sertifikat Kulit Kayu Matumi, Ketiga Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Anggi dari pergunungan Arfak, yang keempat Coklat Ransiki dari Manokwari Selatan, Ekspresi Budaya Komunal berupa Tarian Tumbu Tanah, Rumah Adat Kaki Seribu dan yang terakhir Igya Ser Hanjob, dari Bahasa Suku Arfak yang artinya Menjaga Batas Wilayah,” ucap KaKanwil.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa mengapa semua ini perlu dilakukan karena Tarian Reog yang merupakan asli tarian dari Indonesia, telah didaftarkan oleh negara tetangga kita Malaysia sebagai Hak Kekayaan Intelektual mereka, sehingga Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendorong harus melakukan perlindungan terhadap semua mulai dari Hak Cipta, Paten, Desain Industri, sirkuit terpadu, ini semua menjadi hal yang menjadi tanggung jawab kami,”serunya

Saat ini kami sedang menyelesaikan dan membantu Provinsi Papua barat untuk penyelesaiaan Lambang Daerah, selain itu kami juga lagi menyelesaikan terkait dengan lagu Tanah Papua yang selalu digunakan oleh protokol pemerintah dan saat ini kami baru menemukan penciptanya sehingga saya perintahkan untuk dapat dipublikasikan selama 1 bulan, sehingga yang pernah merasa membuat lagu ini dapat memberikan informasi dan masukan kepada Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat untuk dapat dilakukan verifikasi,” tambahnya.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh KaKanwil dan dilanjutkan dengan diskusi yang di moderatori oleh Bapak Surono sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Bupati Sorong, Johny Kamuru dan juga para pimpina Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta turut hadir juga pada kesempatan tersebut Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sorong dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.

#KumhamPasti

#KanwilKemenkumhamPapuaBarat

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2222

Cetak