KAKANWIL KEMENKUMHAM PABAR HADIR SEBAGAI NARASUMBER PADA RAPAT KOORDINASI & SINKRONISASI PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN

SINKRONISASI PERDA

Manokwari, (25/09/2020) - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Guberbur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegekan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Papua Barat, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Papua Barat mengundangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Anthonius M. Ayorbaba sebagai narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi antara Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota lingkunp Provinsi Papua Barat yang digelar secara virtual.

Kegiatan yang berlangsung di ruang meeting Grand Ballroom, Aston niu Hotel Manokwari itu diagendakan oleh Satgas covid-19 dalam rangka mensinkronisasikan peraturan kepala daerah tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum berupa sanksi terhadap pelangar Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 tiap daerah di daerah di Papua Barat sehingga tidak terjadinya tumpang tindih antara peraturan Gubernur, Bupati maupun Walikota.

Demikian maksud dan tujuan rapat tersebut yang dijelaskan oleh Sekretaris Provinsi Papua Barat, Nataniel Mandacan saat mengawali pembukaan rapat secara virtual.

Menanggapi hal ini, hadir sebagai narasumber, KaKanwil Anthonius M. Ayorbaba dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pada rapat sebelumnya telah di ketahui bersama bahwa sudah ada peraturan Bupati dan Walikota terkait penerapan disiplin dan penegakan Hukum berupa sanksi terhadap pelangar protokol Kesehatan telah dikeluar sebelum peraturan gubernur.

Untuk itu, selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Anthonius berharap dari setiap peraturan yang telah dikeluarkan ini dapat memberikan kepastian Hukum kepada masyarakat dan juga pemerintah daerah baik, Provinsi dan juga Kabupaten Kota bisa menjalankan dengan baik.

“jadi intinya dalam penerapan sanksi ini ada yang memiliki perbedaan, jadi ini yang kami coba mengkaji dan kami membahas secara teknis dalam kewenangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat”, Ucap Kakanwil.

Kendati dalam pelaksanaanya kewenangan Kantor Wilayah berdasarkan Undang-undang No.15 Tahun 2019 hanya ada pada peraturan daerah (Perda), KaKanwil menyampaikan hal tersebut bisa dikaji bersama-sama.

“Sementara untuk peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Walikota itu langsung dari Kabupaten kotanya berkonsutasi dengan Biro Hukum Sekda Provinsi Papua Barat” Jelas Kankanwil.
Lebih lanjut terkait agenda utama rapat ini, Kakanwil juga menjelaskan beberapa catatan dari sudut pandangnya bersama tim perancang di Kanwil Kemekumham Papua Barat mengacu pada Instruksi Presiden No.06 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri dalam Negeri No.04 Tahun 2020.

Selain itu, Beberapa hal juga disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Robert KR. Hammar terkait dengan pembahasan ini berdasarkan penyampaian masukan yang disampaikan oleh OPD terkait se- Papua Barat yang juga pada rapat itu bergabung secara virtual dari masing-masing daerah, dipandang perlu untuk dilakukan penkajian lagi secepatnya dari sisi penerapan Sanksi sehingga tidak meninbulkan timpang tindi.

Adapun dalam pelaksanaan rapat itu juga dinarasumberi oleh Kepala oleh Kepala BPNB Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir yang juga selaku Kepala Pelaksana Satuan Tugas Covid-19, dan bertindak sebagai medorator yakni Kepala Kesbanpol Papua Barat, Baesara Wael.

 

Cetak