KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR KEGIATAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) “TENTANG PEDOMAN PENDAFTARAN / PENGESAHAN BADAN USAHA BERBADAN HUKUM”

1

Manokwari, (28/09/2020) – Bidang Pelayanan Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menggelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tentang Pedoman Pendaftaran / Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum. Dengan dipandu oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Soleman Lilingan sebagai moderator, kegiatan yang di gelar di Ballroom rapat Swisbell Hotel Manokwari itu secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba yang juga sebagai pada kesempatan itu bertindak sebagai Narasumber.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan FGD tersebut diikuti oleh sejumlah Notaris, OPD terkait (Dinas Koperasi dan UKM) Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat, Pihak Perbankkan, Pelaku UMKM, Pendiri Yayasan, Pemilik Badan Usaha Berbadan Hukum serta pelaku industri Kreatif maupun masyarakat di Wilayah Manokwari.

Guna memberikan informasi dan pemahaman lebih kepada masyarakat khususnya para undangan yang hadir tentang Pedoman Pendaftaran / Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum, selain Kakanwil yang hadir langsung sebagai narasumber secara virtual Bidang Pelayanan Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga menghadirkan nasumber lainya dari Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, yakni JFT Penyusun Informasi Hukum,Tomy Triyudo.

Diawali oleh Kakanwil yang dalam sambutannya ia mengajak seluruh peserta kegiatan untuk selalu disiplin dalam menerapakan protolol kesehatan dengan membiasakan diri menggunakan masker guna pencegahan penyebaran Covid-19, sambutan ia sampaikan sekaligus dilanjutkan pemaparan materinya terkait dengan FGD bertemakan Kemudahan Berusaha (ease of doing business) di indonesia khususnya papua barat meliputi: Kolerasi Bisnis dan Hukum (Hak dan Kewajiban, Bentuk Badan Usaha serta Perlindung Hukum), penjabaran dari Badan Usaha dan Badan Hukum.

Dalam pemaparanya, Kakanwil juga menjelaskan mengenai jumlah Badan Usaha dan Badan Hukum di Wilayah Papua Barat berdasar data yang dihimpun dari Portal Ahu online (ahu.kanwil.go.id) diketahui bahwa adanya peningkatan perolehan pengesahan secara hukum terhadap Badan Usaha dan Badan Hukum di papua barat.

“Selama Tahun 2019 di Papua barat ini data yang ada pada kami PT yang terdaftar badan Hukumnya di Kementerian Hukum dan HAM dan lebih khusus di Kantor Wilayah Papua Barat itu sebanyak 61, Perkumpulannya sebanyak 163 dan yang paling banyak di Papua Barat ini Yayasan, Yayasan ini kurang lebih ada 775 Yayasan. Jumlah sangat besar dan tentu kita semua berharap dengan pendirian badan hukum yayasan ini harus bisa banyak memberikan manfaat bagi masyarakat di Papua Barat  ”, Papar Kakanwil.

“Untuk tahun 2020 diluar data tahun 2019, dari januari sampai september saat ini, itu Yayasan yang sudah masuk ke kami (Kanwil) berjumlah 94, Perkumpulan 37”, Lanjut Kakanwil.

Hal lain yang dipaparkan Kakanwil terkait dengan Proses pendaftaran Badan Usaha dan Badan Hukum meliputi PT, Yayasan, Perkumpulan, Partai Politik , Koperasi dan lainya yang saat seiring berkembangnya teknologi Informasi pendaftaran sudah dilakukan tersistem secara online, hal terkait Komitmen Pemerintah, Tantangan dan Peluang dalam proses pembangunan di Papua yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha berbadan hukum serta strategi yang dilakukan.

Adapun materi lainnya yang dipaparkan oleh narasumber Direktorat Administrasi Hukum Umum terkait dengan Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum yang meliputi Subyek Hukum yang diartikan setiap pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, Status Badan Hukum, Sistem Administrasi Badan Hukum, Personalitas dari Perseroan sebagai Subyek Hukum Selain Manusia, Tahapan Pendirin PT, Perseroan terbatas, Maksud da tujuan serta kegiatan usaha (Perka BPS No. 19 Tahun 2017  Tentang Kode KBLI), Organ  Perseroan, Badan Hukum Sebagai Pendiri Perseroan, Koperasi coopere, Pendirian Koperasi, Beneficial Ownership, Pengumuman Kewajiban
Pengisian data Pemilik Manfaat korporasi, Bumdes (Badan Usaha Desa).

Usai pemaparan dari kedua narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab/ diskusi. Pada sesi ini, beberapa pertanyaan di sampaikan oleh para peserta kegiatan kepada narasumber, dengan diarahkan oleh moderator semua pertanyaan ditanggapi langsung oleh narasumber.

Adapun dalam pelaksanaan FGD tersebut juga dilakukan penandatanganan Kontrak Addendum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dengan dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yakni Pos Bantuan Bantuan Hukum Advokad Papua Barat dan Lembaga Bantuan Hukum Papua Barat, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba dan masing-masing pendiri OBH tersebut

#KumhamPasti
#KanwilKemenkumhamPapuaBarat
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT “PASTI BISA”, (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

1111

 

Cetak