SUB BIDANG HUMAS DAN TI KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR SOSIALISASI PENGELOLAAN SIPPN BAGI SELURUH OPERATOR SIPPN DI JAJARAN KEMENKUMHAM PABAR

1

Manokwari, (19/10/2020)  -  Berbagai upaya terus dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kemenpan RB) guna memperbaiki kualitas pelayanan publik. Salah satunya dengan mendorong Kementerian maupun Pemerintah Daerah untuk menerapkan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) guna dijadikan sebagai peta pelayanan publik yang secara luas dapat diakses oleh masyarakat. 

Menginggat pentingnya penerapan sistem tersebut di lingkup Kemenkumham, Sub Bidang Humas dan TI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat pagi tadi mengadakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPPN) bagi seluruh Operator SIPPN di Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat baik UPT maupun Kanwil sendiri.

Kegiatan yang digelar secara virtual pagi itu, dihadiri oleh Plh. Kantor Wilayah Yakni  Kepala Divisi Administrasi, Jonny Pesta Simamora, Kepala Bagian Program dan Humas, Syaaltiel Biantong, Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI, Marlien Lande, serta para pejabat pegawai UPT Imigrasi maupun Pemasyarakat yang hadir langsung di Aula Kanwil maupun secara virtual melalui zoom metting pejabat pejabat dari UPT diluar Manokwari.

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut dihadiri secara virtual oleh para narasumber yakni Kepala Biro (Kabiro) Humas dan Kerjasama (Butarbutar) dan Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum Biro Humas (Deswati). Sebagai narasumber dalam kesempatan itu Kabiro menyampaikan sambutannya serta beberapa arahannya terkait dengan pengelolaan SIPPN, Kabiro Humas mengatakan bahwa Kemenkumham juga merupakan salah satu Intansi Pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik, untuk penyampaian informasi pelayanan kepada masyarakat sangat penting dilakukan.

“Ini adalah suatu Keharusan, yang harus kita sikapi bersama, terutama kita ketahui bersama undang-undang nomor 25 Tahun 2019 yang menyebut bahwa SPPIN itu adalah merupakan rangkaian kegiatan yang merupakan penyimpanan, pengelolaan Informasi serta mekanisme penyampaian informasi tentunya kita adalah selaku badan publik eksekutif diwajib untuk melakukan penyampaikan informasi layanan-layanan publik yang kemudian oleh KemenPAN membuat Aplikasi yang disebut SIPPN”.

Kabiro juga menjelaskan bahwa, selain diwajibkan untuk dilakukannya penyampaian informasi ke publik, kewajiban lain juga harus dilakukan oleh setiap pengelola SIPPN di seluruh Jajaran Kemenkumham adalah melalukan monitoring/ Pemantauan dalam Aplikasi tersebut, hal tersebut ia tekankan guna terselengaranya pengelolaan penyampaian informasi layanan yang maksimal kepada masyarakat, ia juga mengingatkan bahwa hal tersebut  juga merupakan salah satu point penilaian yang diterapkan oleh Kemenpan RB dalam memberikan penilaian peningkatan status WBK/WBBM suatu Kemenkumham maupun Istansi atau Lembaga Pemerintah yang diusulkan memperoleh status tersebut.

“Kewajiban kita di Aplikasi SIPPN juga adalah memonitor, memantau dan memenuhi kenapa ?,  karena sangat jelas bahwa trafik point dari Kemenpan RB melalui Deputi pelayanan Publik menyebut bahwa, 15% dari indikator penilaian WBK/WBBM adalah terkait dengan ketersediaan Informasi layanan Publik satker”, Jelas Kabiro Humas dan Kerja sama Kemenkumham.

Oleh sebab itu berpesan bagi seluruh jajaran Kemenkumham di Papua Barat untuk selalu dilakukan penguatan-penguatan terkait dengan ketersediaan informasi layanan public satker .

“Untuk itu saya mengapresiasi Bapak/ Ibu Operator di UPT, tolong dilakukan penguatan-penguatan pengisian pada Aplikasi SIPPN ini dan tolong dimonitor”, Pesan Kabiro Humas dan Kerjasama

Usai Penyampaian sambutan sekaligus penguatan dan beberapa arahan dari Kabiro Humas, penyampaian materi Sosialisasi terkait SPPIPN dilakukan Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum Biro Humas (Deswati). Adapun materi yang dipaparkan meliputi, Permasalahan Masyarakat terhadap layanan yang diterima, Pengertian SIPPN, Pembagian Peran Pada SIP, Roadmap SIPPN, Pemanfaatan dan Peran SIPPN, Rekapitulasi  Pengisian  SIPP Unit Utama dan Pengelolaan Website SIPP. Setelah penyampaian materi tersebut kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara pemateri dan seluruh peserta yang hadir siang itu, baik yang hadir secara virtual maupun yang hadir langsung di Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

#KumhamPasti
#KanwilKemenkumhamPapuaBarat
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

 


Cetak   E-mail