PERKUAT PENGAWASAN NOTARIS, DIV YANKUM KANWIL KEMENKUMHAM GELAR RAKOR MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS (MPWN) DAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS DIAWAL TAHUN 2021

RAKOR MPW

Sorong, (11/01/2021) - Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kenotariatan, berkaitan langsung dengan pelayanan hukum dalam hal memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga perananan notaris juga dinilai sangat membantu pemerintah dalam hal memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Tentu dengan fungsi dan wewenang seorang notaris tak terlepas juga dari adanya permasalahan berkaitan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga pengawasan dan pembinaan perlu dilakukan.

Guna membahas sekaligus memberikan penguatan terkait pengawasan, sebagai Majelis Pengawas Wilayah Papua Barat, Kanwil Kemenkumham Papua Barat pagi tadi mengelar kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten/Kota Sorong.

Kegiatan yang digelar oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Div Yankumham) Kanwil Kemenkumham Papua Barat di Ballroom meting Hotel Vega, Sorong ini, dihadiri oleh seluruh Anggota Majelis MPW dan MPD Notaris Kabupaten/Kota se- Papua Barat.

Diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex C. Pinem, Kegiatan Rakot siang itu dibuka langsung oleh Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara.

Dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Slamet prihantara menyampaikan bahwa selain mengawali pelaksanaan tusi pengawasan sebagai MPW notaris di awal tahun 2021, Rapat Koordinasi ini merupakan hal penting yang perlu dilaksanakan.

“MPW dan MPD merupakan mitra kerja yang diharapkan dapat berkoordinasi dengan baik. Selain itu koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti kepolisian, pengadilan dan kejaksaan serta pihak-pihak terkait lainnya juga diharapkan dapat dilakukan demi untuk mencapai hasil kerja yang maksimal dengan mengacu Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris”. Tandas Kakanwil.

Usai penyamapaian sambutan sekaligus beberapa materi rakor tersebut dari Kakanwil, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber secara Virtual melalui zoom meeting yakni Anggota Majelis Pengawas Notaris Pusat (MPN), Fardian.

Adapun materi yang dipaparkan terkait dengan Peraturan Menteri Hukum Ham Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, materi tersebut meliputi : Tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris (MPN), Urgensi perubahan tata cara pemeriksaan MPN, Tujuan perubahan permenkumham tentang tata cara pemeriksaan, Kewenangan majelis pengawas, Pengadministrasian laporan, Pendampingan Kuasa hukum, Eksekusi keputusan, Tata cara pemeriksaan protokol notaris oleh MPD (alur tata cara pemeriksaan MPN).

Dalam penyampaian materinya sebagai narasumber, Fardian juga menginggatkan kepada anggota MPW maupun MPD mengikuti Rakor agar dalam melakukan pemerikaan notaris diutamakan dilakukan pembinaan.

“Utamakan pembinaan, apalagi dalam pemeriksaan protokol notaris, mungkin tidak terlalu mudah melakukan, hanya ada sedikit kesalahan diajukan untuk pemeriksaan oleh MPW, tetapi lakukanlah pembinaan”. Terang Fardian.

Adapun diakhir pelaksanaan rakor tersebut juga dilakukan diskusi bersama antara narasumber selaku Majelis Pengawas Notaris Pusat serta Anggota MPW dan MPD Kota/ Kabupaten se- Papua Barat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung dan Kasubbid Administrasi Hukum Umum (AHU), Soleman Lilingan, Kepala Subbid Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hamid Badila, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) serta para Divisi pelayanan Hukum dan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)


Cetak   E-mail