DISEMINASI PEMBAYARAN TUKIN BAGI JAJARAN KANWIL KUMHAM PABAR

5

Manokwari (19/01) - Kepala Bagian Umum, Ancelina Paseru membuka kegiatan Diseminasi Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Kegiatan dilaksanakan secara konvensional yang diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas, JFU dan JFT pada Kantor Wilayah dan oleh UPT secara virtual melalui aplikasi zoom.

Bramantyo selaku narasumber dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI mengawali materinya menyampaikan bahwa dasar hukum pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan sesuai PP 5 Tahun 2014, Perpres 130 Tahun 2011 dan Permenkumham 33 Tahun 2017. Diketahui, diseminasi ini sudah pernah dilakukan secara nasional pada Desember tahun 2020 dan beberapa satuan kerja juga telah menerapkan pembayaran tunjangan kinerja yang terintegrasi dengan SIMPEG di tahun 2020.

Menurutnya, simpeg merupakan aplikasi yang dapat menghitung tunjangan kinerja berdasarkan kinerja bukannya kehadiran. Hal ini penting untuk dilaksanakan mengingat pegawai yang bekerja belum tentu berkinerja, namun pegawai yang berkinerja sudah tentu berkinerja.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Bram mengatakan bahwa ada 3 hal yang menjadi indikator perhitungan dalam pembayaran tunjangan kinerja:
1. Status pegawai (CPNS atau PNS);
2. Kehadiran mencakup: Absensi, Cuti, Izin/DL, dan Tugas Belajar; dan
3. Kinerja (Penilaian Jurnal dari atasan langsung.

Penarikan data sebagai bahan perhitungan tunjangan kinerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat akan dilakukan secara sistem terhitung mulai tanggal 23 Januari 2021 pukul 08.00 WIT. Untuk itu, setiap pegawai wajib menyelesaikan pengisian jurnal harian pada tanggal 22 bulan berjalan untuk menghindari pemotongan. Pegawai juga disarankan untuk melakukan pengisian absen secara elektronik baik melalui finger print maupun secara online.

Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab seputar pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja yang terintegrasi dengan simpeg. Penyusunan SKP berakhir di bulan Januari sehingga seluruh pegawai diharapkan segera membuat SKP dan tidak lalai mengisi jurnal harian untuk menghindari pemotongan tunjangan kinerja.

HUMAS KEMENKUMHAM PABAR "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

1111


Cetak   E-mail