Sosialisasi Juklak Kegiatan Kelitbangan oleh BPHN KEMENKUMHAM

foto 1

 

Manokwari – Selasa, 20 Januari 2021, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbangkumham) mengadakan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kegiatan Kelitbangan di kantor wilayah yang ada di Indonesia melalui media teleconference.

Pada kegiatan Sosialisasi terdapat 5 narasumber yang menjelaskan mengenai Juklak tentang Kajian Hukum dan HAM di wilayah, Juklak Monitoring dan Evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data indeks persepsi korupsi dan indeks kepuasan masyarakat (IPK-IKM), Juklak analisis kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM yang mendukung pembuatan kebijakan di wilayah, Juklak sosialisasi hasil penelitian hukum dan HAM melalui diskusi daring obrolan peneliti (OPINI) dan Juklak kegiatan pengelolaan anggaran penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM di wilayah.

“Ketika kita sudah memahami makna penting kolaborasi untuk mewujudkan visi  misi bapak Presiden dan bapak Menteri Hukum dan HAM, ini memberikan kemudahan bagi kita pada saat kita melaksanakan tugas dan fungsi kita, tapi kita mengetahui persis potensi yang ada di kita, potensi yang ada di tempat lain dan potensi yang ada di masing-masing wilayah” ujar Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami, yang juga bertindak sebagai narasumber.

Sosialisasi dimoderatori langsung oleh Sekretaris Balitbangkumham, Yayah Mariani.  Kegiatan tersebut diikuti dengan penuh antusias oleh seluruh peserta dilihat dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada para narasumber.

Di Kanwil Papua Barat, kegiatan ini diikuti dari aula oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Aloysius Y. Fernandez, didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM, Maria Desy Satya. (Dok/ Foto : Humas)

 

foto 2foto 2

Cetak