SECARA VIRTUAL, KANWIL KEMENKUMHAM IKUTI REKONSIALIASI LAPORAN KEUANGAN SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2020

WhatsApp Image 2021 02 03 at 18.23.16

Manokwari (03/02/2021) - Bertempat di Gedung Aula II Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankum) Aelx Pinem, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Piet Bukorsyom, Kepala Divisi Imigrasi (Kadivim), A. Pallawarukka, Administrator dan Pengawas serta para Operator Penyusun Laporan Keuangan terlihat begitu antusias mengikuti Kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan Tingkat Kanwil Semester II Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan yang dihelat secara virtual menggunakan aplikasi zoom dari Jakarta ini bertujuan untuk menghasilkan Laporan Keuangan Kemenkumham yang akurat, transparan dan akuntabel sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) atas perbaikan permasalahan data Laporan Keuangan periode Januari hingga Desember 2020.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.

Dalam sambutannya, Plt. Sekjen Kemenkumham menjelaskan bahwa dilakukan rekonsiliasi kali ini untuk mensinergikan sistem atau aplikasi yang digunakan oleh para Operator SAIBA dan SIMAK-BMN guna melihat kesesuaian dalam laporan keuangan dan laporan barang diantara keuangan dan BMN.

"Harus ada kesesuaian data antara keuangan dengan BMN harus akurat dan akuntabel", ujar Plt. Sekjen Kemenkumham.

Beliau berharap kegiatan rekon ini dapat mengatasi permasalahan laporan keuangan hingga tuntas dan menghasilkan pemutahiran data Laporan Keuangan yang sesuai dengan SAP sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah digenggam erat oleh Kemenkumham selama 10 tahun belakangan ini dapat dipertahankan.

Mengakhiri sambutannya, beliau berpesan kepada para Operator SAIBA dan SIMAK BMN yang menyaksikan secara virtual dari unit kerja masing-masing agar jangan sungkan dan malu untuk bertanya kepada yang lebih memahami bila menemui suatu kendala atau permasalahan dalam menyusun laporan yang dimintakan.

"Biasakan yang benar dan jangan benarkan yang biasa. Miliki rasa tangggung jawab yang tinggi, Kemenkumham kita bangun berdasarkan kontribusi positif semua jajaran", pesannya mengakhiri sambutan di siang itu.

Selepas sambutan Plt. Sekjen, dilanjutkan dengan arahan dari R. Wiwin selaku Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan.

Hal yang disampaikan oleh Wiwin terkait dengan perekonomian nasional yang mengalami ancaman akibat Pandemi Covid-19 yang termuat di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Uang Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Covid-19.

Mendapat giliran menyajikan Laporan Keuangan dan BMN disore itu, sebagaimana dijabarkan oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Keuangan dan BMN (Kasubid PKB), Andriani Gani Balanehu menyebutkan bahwa ada beberapa catatan yang harus dikoreksi setelah berkoordinasi dengan Pembina dari masing-masing Unit Eselon I.

Adapun catatan-catatan yang dipaparkan soleh Kasubid PKB sebagai berikut:

1. Untuk Satker Divisi Yankum dan Keimgrasian masih terdpat bberapa Laporan Keuangan yg belum di tanda tangan dan harus update data ke versi aplikasi terbaru dan upload ulang ke E-rekon.

2. Untuk Satker Pemasyarakatan masih harus menunggu dari Satker update dan upload ulang ke E rekon.

3. Sedangkan untuk satker Sekjen ada beberapa koreksi terkait Transfer Keluar dan Transfer Masuk sehingga masih harus melakukan update data dulu lalu rekon Internal lagi antar Simak BMN dengan Saiba kemudian upload ulang ke E Rekon

4. Ada terdapat bberapa Laporan Keuangan yang belum di tanda tangan dan harus update data dulu ke versi aplikasi terbaru dan upload ulang ke E-rekon.

"Pada saat rekon tadi itu hanya ada beberapa Laporan Keuangan yang belum ditandatangani untuk satker Divisi Yankum. Adapun kalau untuk satker Sekjen sama satker pemasyarakatan itu masih dikoreksi karena ada transfer masuk dan transfer keluar.", jelas Kasubid PKB.

"Dengan catatan kita harus wajib update ke data aplikasi yang terbaru dan setelah itu diupload ulang ke E-Rekon", lanjutnya.

Menyikapi adanya beberapa kesalahan yang ditemui sewaktu berkoordinasi Laporan Keuangan dan BMN dengan Pembina pada masing-masing Unit Eselon I yang ada, Kasubid PKB berharap semoga tidak ada kendala lagi ketika hendak mengupload Laporan Keuangan di E-Rekon.

"Mudah-mudahan sebelum closed-periode kita sudah tidak ada selisih lagi. Kita sudah okelah", harapnya.

Berdasarkan surat yang diterima, kegiatan rekon akan berlangsung selama 3 hari yang mulai terhitung dari tanggal 03 hingga 06 Februari 2021.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

WhatsApp Image 2021 02 03 at 18.23.13 1

WhatsApp Image 2021 02 03 at 18.23.12 1

WhatsApp Image 2021 02 03 at 18.23.14

 

 

 


Cetak   E-mail