SECARA VIRTUAL, KAKANWIL BUKA RAKOR PMPJ BAGI NOTARIS DI WILAYAH PAPUA BARAT TAHUN 2021

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 19

Sorong (25/02/2021) - Menjalankan tugas dan fungsinya di daerah dan sebagai action plan dari target kinerja (tarja) B03,  pagi tadi (Kamis, 25/02) Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris di Wilayah Papua Barat Tahun 2021.

Kegiatan yang dihelat di Pollaris Ballroom, Hotel Vega ini diikuti secara langsung oleh notaris yang berada di Kota/Kabupaten Sorong, pelaku usaha/korporasi dan instansi terkait dalam hal ini Dinas PTSP Kota Sorong dan juga ditayangkan secara virtual via aplikasi zoom bagi notaris yang berada diluar Kota/Kabupaten Sorong.

Jalanya kegiatan diawali dengan penyampaian Laporan Ketua Panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum), Yulius Manurung.

Adapun tujuan dari kegiatan ini sebagaimana yang dibacakan oleh Ketua Panitia yaitu terciptanya pemahaman Notaris dalam penerapan mengenali pengguna jasa, juga bagi pelaku usaha/korporasi terkait kewajiban pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership), meningkatnya jumlah pelapor pemilik manfaat di wilayah Papua Barat dan tercapainya tarja B03 Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Selepas penyampaian laporan kegiatan, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara yang terhubung dari Jakarta via aplikasi zoom sekaligus membuka secara resmi rakor yang dimaksudkan.

Dalam sambutannya, Kakanwil meminta kepada para notaris yang berada di wilayah Papua Barat untuk menerapkan prinsip kehatian-hatian dalam mengenali pengguna jasa sebagaimana yang tertuang di dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Usaha Bagi Notaris.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan notaris yang berada di wilayah Papua Barat untuk tidak berpikir bahwa dengan munculnya Permenkumham tersebut menambah beban kerja. Namun, jadikan Permenkumham tersebut sebagai langkah awal rekan-rekan terhindar dari pengguna jasa atau klien atau para penghadap yang memiliki niat tidak baik dengan menggunakan jasa Notaris", pinta Kakanwil.

Permenkumham Nomor 9 Tahun 2021 sendiri merupakan salah satu langkah mendukung program pemerintah di dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang/ pencegahan pendanaan terorisme oleh korporasi guna menciptakan iklim usaha yang ramah investasi dan responsif.

Kakanwil berharap dengan adanya rakor ini dapat terciptanya pemahaman pelaku usaha/korporasi terkait kewajiban pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership) di wilayah Papua Barat.

"Saya berharap kedepan profesionalisme Notaris di wilayah Papua Barat ini akan terus meningkat guna mendorong capaian perubahan di masyarakat dan lebih khusus adanya peningkatan ekonomi bagi masyarakat kita di wilayah Provinsi Papua Barat serta terciptanya pemahaman pelaku usaha/korporasi terkait kewajiban pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership) di wilayah.", harapnya.

Dalam memberikan materi kepada peserta yang hadir secara langsung maupun virtual yang dikemas dalam balutan diskusi/tanya jawab ini, Kanwil Kemenkumham Papua Barat menghadirkan dua orang narasumber yakni Taufik selaku Notaris dan juga Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dan Nunung selaku Kepala Sub Direktorat Notariat Ditjen AHU Kemenkumham RI.

Turut hadir mendampingi Kabid Yankum diantaranya Kasubid Pelayanan AHU, Soleman Lilingan dan beberapa staf.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 1

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 4

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 11

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 12

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 6

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 8

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 9

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 15

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 5

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 17

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 18

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 2

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 3

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 16

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 7

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 14

WhatsApp Image 2021 02 27 at 10.18.29 19

 


Cetak   E-mail