KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR DISEMINASI PENJARINGAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN CALON PEMBERI BANTUAN HUKUM PERIODE 2022-2024

1

Manokwari, (02/03/2020) - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat pagi tadi diadakan kegiatan Diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum periode 2022-2024.

Kegiatan diseminasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Slamet Prihantara) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Alex C. Pinem) serta dihadiri langsung oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham (Heru Wahyono) dan sejumlah Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Manokwari maupun luar daerah (Virtual Zoom Meeting) juga Calon Pemberi Bantuan Hukum serta undangan lainnya.

Dalam sambutan pembukannya, Kakanwil menyampaikan bahwa, guna mencapai tujuan untuk membantu masyarakat dalam bidang hukum tapi juga memberikan pemahaman/kesadaran kepada masyarakat dibutuhan semangat juga peluang kerja sama serta kreatifitas sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar dirasakan masyarakat, itulah yang disebut “Negara hadir”

“ketika berbicara Negara Hadir, jangan disimpulkan bahwa itu tugasnya Birokrat, Tenokrat ataupun legislator tapi tidak, tetapi Komponen Masyarakat yang menjadi satu kesatuan yang disebut bangsa, itulah yang menjadi tugas utama jadi kita bisa saling sinergi”, Tutur Kakanwil.

“Bantuan Hukum tentunya mengenal adanya Jasa Hukum namun jasa tersebut bukan semata menjadi tujuan utama tetapi hanya sebagian saja, karena tujuan/sasaran utamanya adalah masyarakat tidak mampu, sehingga sebagai pengiat hukum (OBH) dalam memberikan bantuan hukum negara tidak bisa secara penuh memberikan semua (Insentif/Imbalan) yang diinggin secara jasa”, Sambungnya.
Dengan tujuan utama tersebut Kakanwil berharap para Calon Pemberi Bantuan Hukum maupun OBH dengan adanya semangat yang selalu dibangun bersama untuk membantu masyarakat kurang mampu di bidang Hukum, sehingga walaupun apa yang sudah diberikan oleh Negara dianggap belum cukup, Kakanwil yankin apa sudah dilakukan akan menjadi semanggat yang berlebih dan selalu mendapat riski dan berkat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Usai menyampaikan berbagai hal-hal terkait Bantuan Hukum sekaligus membuka kegiatan Diseminasi tersebut dengan dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi “Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum” oleh Narsumber yang diundang yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya (BPHN) Kemenkumham (Heru Wahyono).
Adapun pemaparan diatas yang dibahas meliputi, Kewenangan Kemenkumham C.Q. BPHN (Regulasi, Verifikasi dan Akreditasi, Pengawasan dan Sosialisasi), Bantuan Hukum (Pemberi-Penerima), Struktur Verifikasi dan Akreditasi, Proses-proses Verifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Baru/ Akreditasi Ulang PBH Lama (Syarat Verifikasi, Akreditasi, Status Reakreditasi PBH Baru/Lama, Pencabutan, Penurunan, Kenaikan, Tetap, Ketentuan Khusus PHB Lama, Ketentuan Umum
PBH Baru dan Lama.

Usai pemaparan materi dari Narasumber kegiatan Diseminasi tersebut di lanjutkan dengan sesi tanya jawab guna membahas lebih lanjut terkait Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum.

Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya, Kabid Hukum, (Nelly H. Marani), Kabid Pelayanan Hukum (Yulius Manurung), Kabid HAM (Aloysius Fernandez), Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum JDIH (Ieriman Manda), Kasubbid Pembentukan Produk Hukum Daerah (Hamid Badila), Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (Achmad Djunaidi), Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Soleman Lilingan).

HUMAS KEMENKUMHAM PABAR "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)


Cetak   E-mail