KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT JADI NARASUMBER PADA KEGIATAN ANEV GAKKUM OLEH PPNS DI WILAYAH HUKUM POLDA PAPUA BARAT

1

Manokwari (09/03/2021) - Bertempat di Kaimana Ballroom Hotel Swiss Bell-Manokwari, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Slamet Prihantara diundang menjadi salah satu narasumber dalam Kegiatan Analisa dan Evaluasi (ANEV) Kemampuan Penegak Hukum (GAKKUM) oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di Wilayah Hukum Polda Papua Barat Tahun 2021.

Dihadapan para peserta yang hadir, Kakanwil menjelaskan bahwa keberadaan PPNS di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat merupakan salah satu tusi dari Divisi Pelayanan Hukum.

"Saya sebagai Kepala Kantor Wilayah tentunya membidangi empat Kepala Divisi, yang mana masing-masing divisi mempunyai tusi yang berbeda-beda. Jadi ada tusi Keimigrasian, Pemasyarakatan, Pelayanan Hukum dan juga tusi Administrasi.", jelas Kakanwil.

"Nah, kaitannya dengan kegiatan pada siang hari ini adalah dibawah tusi Divisi Pelayanan Hukum, karena di pelayanan hukum ini juga menaungi adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang mana disitu tentunya ada Hak Kekayaan Intelektual.", imbuhnya.

Bahan materi yang disajikan oleh Kakanwil disiang itu kepada peserta yang hadir terkait Legalitas PPNS yang termuat di dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara garis besar, bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata.

Kaitannya UU Cipta Kerja dengan PPNS sebagaimana yang dijabarkan oleh Kakanwil adalah dengan melihat realita ekonomi saat ini yang berjalan tidak sesuai dengan harapan sehingga banyak perusahaan yang 'merumahkan' tenaga kerjanya. Oleh sebab itu, pemeritah dituntut melakukan recovery untuk menangkal hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kaitannya dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, jelas ada. Pastinya disitu ada Kementerian Tenaga Kerja yang mengurusi hal-hal yang menyangkut ketenaga kerjaan", beber Kakanwil.

Mengakhiri pemaparan materinya, beliau berharap PPNS maupun Penyidik Polri dapat menjadi 'obat penawar' dalam mensosialisasikan undang-undang secara komprehensif kepada masyarakat sehingga mereka (masyarakat) menjadi tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

"Tentunya saya berharap kita sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil ataupun Penyidik di Kepolisian Republik Indonesia bisa memberikan penguatan, bisa memberikan sebuah pembelajaran. Tentunya dengan melalui sosialisasi, karena apa jadinya ketika ada undang-undang baru yang sudah diterbitkan itu ternyata masyarakat bahkan tidak tahu. Ini sangat kontradiksi sekali", harapnya.

Para peserta yang turut hadir dalam acara yang diprakarsai oleh Polda Papua Barat ini terdiri dari perwakilan SKPD Provinsi Papua Barat.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

7

4

5

10

11

6

12

Cetak