GENCARKAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT LAKSANAKAN PEMANTAUAN/ PENGAWASAN KEKAYAAN INTELEKTUAL LAINNYA DI POLRES RAJA AMPAT

WhatsApp Image 2021 03 12 at 11.58.41 1

Waisai (9/3/2021) - Sebagai upaya dalam meningkatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang terdapat Kabupaten Raja Ampat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Bidang Pelayanan Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiata Pemantauan/ Pengawasan Kekayaan Intelektual Lainnya di Polres Raja Ampat. Dalam pelaksanaan kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yulius Manurung, SH. MH) bersama Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual (Achmad Djunaidi, SE) serta JFU Pemeriksa Kewarganegaraan (Yolanda M. Matulessy SH) diterima KBO Reskrim Polres Raja Ampat (Ipda Suhardi) dan Ipda Sahdun Badillah.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan tentang pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual baik Merek, Hak Cipta, Paten dam Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang terdapat dan beredar di masyarakat. Selain itu juga di bahas tentang Peran PPNS Kekayaan Intelektual serta koordinasi bersama dalam pembinaan hukum dalam hal sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual bagi masyarakat di Kabupaten Raja Ampat. Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam upaya inventarisasi data potensi pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di wilayah hukum Polres Raja Ampat.

Dilain pihak Polres Raja Ampat melalui KBO Reskrim (Ipda Suhardi) menyambut baik kegiatan ini dan Polres Raja Ampat siap mendukung dengan memberikan data - data yang diperlukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Menurut Ipda Sahdun Badillah sejak bertugas di Polres Raja Ampat belum pernah menangani secara langsung terkait laporan adanya pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselesaikan sampai ke pangadilan, namun beberapa tahun lalu dia sempat menerima laporan adanya dugaan pelanggaran hak cipta lagu daerah namun dapat diselesaikan melalui mediasi.

Kegiatan yang dilaksanakan merupakan bentuk implementasi kerjasama kekayaan intelektual di bidang penegakan hukum dengan demikian koordinasi yang terjalin menjadi jawaban tersendiri dalam rangka penyusunan data dukung yang selanjutnya akan dijadikan dasar penyusunan Peta Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terdapat di Kabupaten/ Kota dalam wilayah Provinsi Papua Barat.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

WhatsApp Image 2021 03 12 at 11.58.39

WhatsApp Image 2021 03 12 at 11.58.40


Cetak   E-mail