TINGKATKAN KUALITAS PENILAIAN PRESEPSI MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN, KANWIL KEMENKUMHAM PABAR SERTA JAJARAN LAINYA IKUTI SOSIALISASI PEMBAHARUAN APLIKASI 3AS

 

7ae39b8f 0254 4f19 9c8b 88a8f5f0750c

Manokwari, (31/03/2021) – Dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian pelayanan jajaran Kementerian Hukum dan HAM oleh masyarakat melalui Survey berbasis Elektronik, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Ham Kemenkumham RI mengelar kegiatan Sosialisasi terkait pembaharuan Aplikasi 3AS (survei IKM-IPK berbasis digital) Tahun 2021.

Kegiatan yang digelar secara daring tersebut diikuti Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Satker juga para pegawai pengelola Aplikasi 3AS di seluruh Jajaran Kemenkumham, Kantor Wilayah juga Unit Pelaksana Teknis (UPT) termasuk para pengelola Aplikasi tersebut di Kanwil Papua Barat.

kegiatan diawali dengan penyampaikan pengatar oleh Asep Syarifudin selaku Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, dalam penyampaiannya Asep menjelaskan bahwa sosialisasi penting dilakukan guna pengembangan pelaksanaan survei yang dilakukan oleh masing-masing satker di lingkungan Kanwil dan UPT Kemenkumham se- Indonesia.

Demikian halnya juga disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, oleh Sri Puguh Budi Utami saat membuka sekaligus memberikan Arahan maupun Bimbingan dalam Sosialisasi tersebut. Sri menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat strategis untuk mengukur layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Melakukan survei kepuasan dan persepsi yang masyarakat rasakan terhadap pelayanan kita adalah hal yang strategis untuk mengukur dan menentukan peningkatan apa yang harus kita lakukan kedepannya. Melalui acara ini saya harap ada peningkatan mengenai apa saja hal yang harus kita lakukan adalah untuk memberikan layanan yang terbaik dan bebas dari korupsi” Ucapnya.

Adapun pemateri/ Narasumber utama pada kegiatan ini yakni, Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, Aman Riyadi. Sebagai pemateri ia menjelaskan mengenai pembaruan aplikasi 3AS Tahun 2021 tersebut guna merespon permasalahan yang terjadi pada layanan yang diberikan.

“Tujuan dari survei mandiri adalah untuk mengetahui kebutuhan penerima layanan, mengentahui permasalahan yang ada pada satker pemberi layanan secara tepat. Kita harus merespon dengan cepat dan terfokus kepada kebutuhan dan masalah yang ada dalam peningkatan layanan birokrasi,” Jelas Aman.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan petunjuk teknis dalam pelaksanaan Survei Digital IPK-IKM dan Integritas guna menghasilkan data yang cepat, akurat, efektif, akuntabel, dan real time dalam mengukur kualitas tata kelola institusi dalam memberikan pelayanan publik. Penambahan versi terbaru disini juga adalah penambahan mengenai variable kepuasan konsumen, anti korupsi dan evaluasi perbaikan.

Selain itu Aman juga menyatakan bahwa manfaat dari identifikasi survei itu juga dapat digunakan sebagai dasar pemetaan terhadap Satker yang berpotensi untuk diusulkan meraih predikat WBK/WBBM.

HUMAS PABAR BISA (Berwibawa, Inovatif, Santun dan Amanah)


Cetak   E-mail