OPTIMALKAN DESIMINASI INFORMASI, KEMENKUMHAM GELAR LOKAKARYA PPID

fgfgfg

 

Manokwari – Diera  teknologi saat ini, laju informasi makin tidak terbendung. Pemenuhan informasi kepada masyarakat merupakan suatu kenisyaaan yang harus dilakukan tak terkecuali oleh Lembaga negara. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan public berkewajiban memberikan informasi yang akurat kepada pemohon informasi dan masyarakat.

Peran dari Pejabat Penggelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi sangat penting sebagai penghasil produk informasi yang berkualitas pagi publik. Pentingnya peran dari PPID ini sendiri menginisiasi Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI untuk mengelar Lokakarya Peningkatan Kinerja PPID, Rabu (07/04). Dilangsungkan secara virtual kegiatan ini diikuti oleh para PPID di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Heni Susilo Wardoyo. Dalam sambutannya, Heni menyampaikan bahwa  lokakarya ini bertujuan untuk memahami bagaimana membangun dan mengembangkan system informasi yang baik, sehingga infomasi yang diberikan mudah diakses oleh publik. Meneruskan instruksi dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonnal H. Laoly yang meninginkan pengoptimalan dalam penyampaian infomasi kepada publik. Dalam hal ini, Humas menjadi ujung tombak mempublikasikan seluruh kinerja yang akan, sedang dan telah dicapai.

“Kemenkumham melalui Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama menyelenggarakan giat Lokakarya Peningkatan Kinerja PPID di lingkungan Kemenkumham guna tercapainya SDM yang berkualitas di bidang pelayanan informasi publik” ujar Heni.

Heni juga melihat dalam pembanguna Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) membutuhkan peran aktif dari PPID. Pengelolaan dan desimimasi informasi yang baik menjadi salah satu indicator suatu instansi melayak menyandang redikat WBK/WBBM.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana memaparkan pentingnya PPID dan regulasi yang mengaturnya. Secara konstitusional, setiap individu memiliki hak untuk memperoleh informasi yang didasarkan pada Pasal 28 Huruf F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” jelasnya lebih lanjut.

Di tahun 2020, Kemenkumham telah melayani sebanyak 30 permintaan informasi dan semuanya terselesaikan dengan baik. Selama dua tahun berturut-turut, Kemenkumham meraih predikat Cukup Informatif. tahun ini dan tahun-tahun mendatang di harapkan  adanya peningkatan pelayanan kualitas pelayanan informas sehingga Kemenkumham bisa meraih predikat Menuju Informatif bahkan Informatif.

 

sasa

sasasasa

Cetak