KANWIL KEMENKUMHAM PABAR ADAKAN RAPAT KOORDINASI PENDALAMAN MATERI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH TAHUN 2021

WhatsApp Image 2021 04 12 at 20.25.06

 

Manokwari – Dewasa ini pemerintah tengah massif  mensosialisasikan penataan regulasi dalam berbagai tingkatan. Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu institusi yang memiliki peran dalam penyusunan regulasi berkewajiban memberikan wawasan yang luas kepada Sumber Daya Manusia yang dimilikinya. Dalam hal ini tentunya para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang didorong untuk mempunyai pemahaman yang memadai terkait berbagai aspek penunjang regulasi yang dibentuk. Hal ini akan bermuara pada optimalisasi peran organisasi.

Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Rapat Koordinasi Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah dengan Instansi Terkait, Senin (12/04). Dalam kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya  Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila / BPIP (Imam Hasidan Sirait), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Slamet Prihantara), Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan regulasi BPIP (Ani Purwanti), Direktur Pelembagaan dan Rekomendasi (R Dian Muhammad Johan Mulyadi), dan Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado (Michael G. Nainggolan). Bertempat di ruang Aula II, rapat koordinasi yang dikemas dalam diskusi tersebut dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkum Papua barat (Nelly H. Marani).

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan dari Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan regulasi (Ani Purwanti), yang kemudian dilanjutkan pembukaaan oleh oleh Imam Hasidan Sirait.

Didapuk sebagai narasumber pertama, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat (Slamet Prihantara) membawakan materi “ Peran dan Tanggung Jawab Kantor Wilayah dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. Dalam pemaparannya yang santai tetapi penuh semangat, Slamet Prihantara menjelaskan Salah satu tahapan yang dilakukan dalam  proses pembentukan Peraturan Daerah adalah  “pengharmonisasian rancangan Peraturan  Daerah”.

Pengahrmonisan rancangan Peraturan Perundang-undangan adalah proses penyelarasan subtansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknis menyusunan peraturan Perundang-undangan sehingga menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

kemudian hadir sebagai pemateri kedua, Ani Purwanti memaparkan materi tentang “Kajian Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Indikator Nilai-Nilai Pancasila”. Pada kesempatan ini juga beliau menjelaskan peran dan fungsi dari BPIP dalam kehidupan bernegara.  Selanjutnya pemaparan dari Ani Purwanti dijelaskan lebih lanjut oleh R Dian Muhammad Johan Mulyadi pada sesi ketiga materi.

Sedangkan materi terakhir disampaikan oleh Michael G. Nainggolan yang memparkan hasil kajian dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi tentang Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2018.  Dalam hasil kajiannya tersebut terdapat sejumlah catatan yang dapat menjadi rekomendasi, saran dan usul  bagi pemerintah kabupaten Manokwari untuk menyempurnakan Peraturan Daerah tersebut.

Penyampaian materi dari para narasumber tersebut diapresiasi dengan baik oleh peserta yang hadir, hal itu dapat dilihat dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta saat sesi tanya jawab diakhir kegiatan.

Selain dihadiri oleh Kakanwil, Rapat Koordinasi ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayan Hukum dan HAM (Alex Cosmas Pinem), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Masjuno),  Pejabat Pengawas  dan pejabat  Pejabat Administrator, serta JFT dan JFU.

 

WhatsApp Image 2021 04 12 at 20.25.06 6

 

WhatsApp Image 2021 04 12 at 20.25.06 6

 

WhatsApp Image 2021 04 12 at 20.25.06 6

 

WhatsApp Image 2021 04 12 at 20.25.06 6

 

WhatsApp Image 2021 04 12 at 20.25.06 6

Cetak