KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR OBROLAN PENELITI (OPini) BAHAS URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

WhatsApp Image 2021 04 15 at 19.48.38

Manokwari,(15/04/2021) – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Div Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) berkolaborasi bersama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM pagi gelar kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM yang dikemas dalam bentuk Diskusi Daring atau disebut Obrolan Peneliti (OPINI) dengan topik "Urgensi Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum" yang dilakukan secara virtual, Kamis (15/04/2021).

Kegiatan OPINI tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (KaBalitbang) Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami dan dilanjutkan dengan penyampaikan laporan terkait kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Slamet Prihantara.

Dalam laporannya, Kakanwil menyampaikan bahwa kegiatan Obrolan ini dilakukan guna terlaksananya sosialisasi hasil Penelitian Hukum dan HAM yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan dan Masyarakat. “Yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini adalah Pemangku kepenting dalam hal ini ada Pemerintah Daerah (Biro Hukum), ada Praktisi Hukum, ada Akademi dan Ada Masyarakat Pada Umumnya”. Jelas Kakanwil dalam laporannya.

Sama halnya yang disampaikan oleh Kakanwil pada laporannya, dalam sambutannya KaBalitbang juga menyampaikan hal tersebut serta menjelas terkait dengan topik yang diusung dalam Obrolan ini bahwa bagaimana implementasi dari undang-undang ini yang pada saat telah memasuki 1 (satu) dekade.

“ternyata Bapak/Ibu, kami menemukan beberapa permasalahan sehingga kami merasa perlu dilakukan penelitian.Misalnya masih rendah kesadaran masyarakat utamanya masyarakat miskin (kurang mampu) terhadap adanya Bantuan Hukum ini). Kemudian diketahui juga jumlah Advokad dan OBH sebarannya masih belum merata Lanjut KaBalitbang.

Guna membahas sekaligus mendiskusikan hal tersebut secara bersama-sama, kegiatan Obrolan secara daring itu dihadiri oleh sejumlah narasumber diantaranya, Tenaga Ahli Biro Hukum Setda Prov. Papua Barat yang juga merupakan Akademisi STIH Caritas Papua, (Hendrikus Renjaan), Praktisi Hukum (Piter walikin) dan Peneliti Hukum (Eko Noer. K) serta dihadiri juga oleh sejumlah Peserta yang mengikuti obrolan tersebut baik secara virtual melalui zoom maupun hadir langsung di Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem selaku moderator.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM serta diperoleh saran dan masukan-masukan baik dari pemangku kepentingan (STAKEHOLDER) maupun Akademisi, OBH, Advokad maupun masyarakat umum agar hasil penelitian dan pengembangan hukum dan HAM dapat dimanfaatkan sebagai bahan dan data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

HUMAS KEMENKUMHAM PABAR "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)


Cetak   E-mail